Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru: Perluasan Risiko Hukum bagi Dunia Usaha
OPINI

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru: Perluasan Risiko Hukum bagi Dunia Usaha

Dibutuhkan pedoman penegakan, penafsiran yang konsisten terhadap Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 KUHP, serta sensitif terhadap dinamika usaha dan pemahaman bahwa hukum pidana harus tetap berfungsi sebagai ultimum remedium. Dengan keseimbangan ini, pertanggungjawaban pidana korporasi dapat mendorong tata kelola perusahaan yang lebih bertanggung jawab tanpa mengorbankan kepastian hukum dan iklim investasi.

•Bacaan 4 Menit
DS
Penulis Opini

Strategi Mitigasi Risiko Hukum bagi Korporasi

Menghadapi perluasan rezim pertanggungjawaban pidana ini, korporasi perlu melakukan langkah mitigasi yang sistematis. Penguatan corporate compliance program, dokumentasi pengambilan keputusan bisnis, serta penerapan SOP pengawasan internal menjadi kunci utama untuk memitigasi risiko pidana.

Selain itu, pelatihan hukum pidana korporasi bagi manajemen dan pengurus menjadi semakin relevan agar setiap pengambil keputusan memahami konsekuensi hukum dari kebijakan strategis yang diambil. Peran penasihat hukum, baik internal maupun eksternal, juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pencegahan (preventive legal strategy).

Menuju Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan Iklim Usaha

KUHP Baru merupakan tonggak penting dalam modernisasi hukum pidana nasional. Namun, efektivitas pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi sangat bergantung pada implementasinya.

Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional, tidak represif, dan sensitif terhadap dinamika dunia usaha. Untuk itu, dibutuhkan pedoman penegakan, penafsiran yang konsisten terhadap Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 KUHP, serta pemahaman bahwa hukum pidana harus tetap berfungsi sebagai ultimum remedium.

Dengan keseimbangan tersebut, pertanggungjawaban pidana korporasi dapat mendorong tata kelola perusahaan yang lebih bertanggung jawab tanpa mengorbankan kepastian hukum dan iklim investasi.

 

*) Darwin Setiawan, Konsultan Hukum di WIEM Law Firm

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

pidana korporasikuhpizin usahaperusahaan
Darwin Setiawan

Konsultan Hukum di WIEM Law Firm

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info