Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru: Perluasan Risiko Hukum bagi Dunia Usaha
OPINI

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru: Perluasan Risiko Hukum bagi Dunia Usaha

Dibutuhkan pedoman penegakan, penafsiran yang konsisten terhadap Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 KUHP, serta sensitif terhadap dinamika usaha dan pemahaman bahwa hukum pidana harus tetap berfungsi sebagai ultimum remedium. Dengan keseimbangan ini, pertanggungjawaban pidana korporasi dapat mendorong tata kelola perusahaan yang lebih bertanggung jawab tanpa mengorbankan kepastian hukum dan iklim investasi.

•Bacaan 4 Menit
DS
Penulis Opini

Rumusan ini menunjukkan bahwa KUHP Baru tidak hanya menilai actus reus, tetapi juga pembiaran, kebijakan, dan kegagalan menjalankan fungsi pengawasan. Pendekatan ini sejalan dengan doktrin vicarious liability dan konsep functional perpetrator, di mana pertanggungjawaban pidana dilekatkan pada fungsi dan kendali substantif.

Hal ini membuat implikasinya menjadi signifikan terhadap:

  • Direksi yang mengambil keputusan dan bertindak atas nama korporasi;
  • Komisaris yang memiliki fungsi pengawasan dan kewenangan untuk mencegah;
  • Beneficial owner yang meskipun tidak tercantum secara formal, namun memiliki kendali nyata atas kebijakan perusahaan.

Dalam konteks ini, muncul potensi tumpang tindih dengan prinsip fiduciary duty dan business judgment rule. Keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan dasar informasi yang memadai secara teoritis dilindungi oleh business judgment rule. Namun, dengan rumusan Pasal 48 KUHP, batas antara kesalahan manajerial dan pertanggungjawaban pidana menjadi semakin tipis apabila tidak diimbangi penafsiran yang ketat dan proporsional.

Tantangan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha

Penerapan ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Baru memunculkan tantangan serius terkait kepastian hukum. Beberapa norma membuka ruang multitafsir, khususnya dalam menentukan:

  • sejauh mana suatu kebijakan korporasi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana;
  • standar kelalaian dalam fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 KUHP;
  • tingkat kendali yang cukup untuk menarik pertanggungjawaban pidana.

Dalam kondisi tersebut, penegakan hukum berpotensi sangat bergantung pada diskresi aparat penegak hukum, yang pada akhirnya dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang sah.

Dari perspektif dunia usaha, kepastian hukum dan predictability merupakan prasyarat utama dalam pengambilan keputusan ekonomi. Oleh karena itu, hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan sebagai instrumen utama dalam menilai setiap kegagalan tata kelola atau kesalahan bisnis merupakan tindak pidana.

pidana korporasikuhpizin usahaperusahaan
Darwin Setiawan

Konsultan Hukum di WIEM Law Firm

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info