Pertimbangan 3 Law Firm Buka Kantor Cabang di Luar Jakarta
Road to Top Indonesian Law Firms 2023

Pertimbangan 3 Law Firm Buka Kantor Cabang di Luar Jakarta

Diantaranya memenuhi demand market, ada kebutuhan klien untuk berekspansi, hingga komitmen menyajikan layanan jasa hukum lebih efektif, mudah, dan cepat.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Founding Partner GHP Law Firm Bintang Hidayanto, Kepala Cabang Kantor Hukum AHP Surabaya Yogi Sudrajat Marsono, Managing Partner FLI Law Firm Vonnie Sutedjo. Foto Kolase: Istimewa
Founding Partner GHP Law Firm Bintang Hidayanto, Kepala Cabang Kantor Hukum AHP Surabaya Yogi Sudrajat Marsono, Managing Partner FLI Law Firm Vonnie Sutedjo. Foto Kolase: Istimewa

Ada banyak firma hukum berlokasi di Jakarta yang membuka cabang kantornya di luar Jakarta. Sebut saja, Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Fifi Lety Indra & Partners (FLI Law Firm), Guido Hidayanto & Partners (GHP Law Firm). Ketiga kantor yang memiliki beragam latar belakang dan area praktik ini diketahui telah membuka cabang kantornya di luar kota Jakarta. AHP dan FLI Law Firm memiliki kantor hukum cabang di Surabaya. Sedangkan, GHP Law Firm memilik kantor cabang di Bali.

Lantas, apa sebetulnya pertimbangan mereka membuka cabang firma hukum di luar Jakarta? “Kalau law firm FLI sendiri sudah lama dari tahun 1997, jadi sudah cukup lama. Memang base client kami banyak PMA (Penanaman Modal Asing) yang ditangani, corporate. Tapi, prinsipnya kita full service law firm. Untuk di Surabaya sendiri baru tahun ke-3, di tahun 2020 pandemi justru kita ekspansi ke Surabaya,” ujar Managing Partner FLI Law Firm Vonnie Sutedjo yang juga merupakan Partner FLI Law Firm Surabaya saat dihubungi Hukumonline, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:

Ia mengatakan pertimbangan FLI Law Firm memutuskan ekspansi membuka kantor cabang di Surabaya melihat ada kebutuhan klien-klien yang berbasis kota terbesar kedua di Indonesia itu. Misalnya, klien-kliennya itu juga punya perusahaan cabang atau outlet di Surabaya dan mengalami kesulitan di bidang hukum, sehingga keberadaan kantor cabang Surabaya jelas memudahkan.

Sebab, bila hanya berbasis di Jakarta saja, tentu akan membutuhkan waktu lagi bagi tim FLI Law Firm untuk dapat tiba di Surabaya. Sementara klien yang ditangani memang banyak memiliki outlet di kedua kota. “Mereka (klien) lebih tenang karena kami ada di Surabaya juga. Jadi sewaktu-waktu diperlukan, tim Surabaya sudah siap. Tidak ada waktu tunggunya,” kata dia.

Vonnie menceritakan pada masa pandemi Covid-19 menerpa, aturan pembatasan untuk dapat berpergian menjadi suatu kendala. Untuk itu, langkah pengadaan cabang kantor di Surabaya diambil dan sampai saat ini dirasa sangat membantu pergerakan advokat FLI Law Firm untuk memberikan pelayanan hukum bagi klien yang kebanyakan mempunyai kantor pusat di Kota Pahlawan itu.

“Mereka (klien) hanya punya beberapa urusan di Jakarta, tapi head office-nya di Surabaya. Jadi pertimbangan kami agar dapat memberi service yang lebih cepat untuk wilayah Indonesia timur. Klien-klien kami di Indonesia timur pun akses ke Surabaya lebih mudah dan cepat. Kalau Surabaya kan kota terbesar kedua ya di Indonesia, jumlah company-nya juga cukup banyak. Kebutuhan expertise corporate lawyer itu juga cukup banyak,” terangnya.

Tags:

Berita Terkait