Perubahan Jumlah Kementerian Diminta Objektif dan Bebas Kepentingan
Terbaru

Perubahan Jumlah Kementerian Diminta Objektif dan Bebas Kepentingan

Revisi Undang-Undang Kementerian Negara mengubah jumlah keseluruhan 34 kementerian menjadi disesuaikan dengan kebutuhan Presiden.

CR 31
Bacaan 2 Menit
RUU tentang Perubahan UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara dibawa paripurna DPR untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Foto: RES
RUU tentang Perubahan UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara dibawa paripurna DPR untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Foto: RES

Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas berujar revisi Undang-Undang Kementerian Negara merupakan RUU kumulatif terbuka, sehingga meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 revisi regulasi tersebut dianggap sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011. 

Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara perihal tersebut pengangkatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945, lantas tim ahli memasukkan usulan agar Pasal 15 tentang jumlah menteri pun direvisi. Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute Center for Public Policy Research Felia Primaresti merespons rencana perubahan aturan ini. 

Felia mengatakan mengubah jumlah kementerian dalam struktur pemerintahan Indonesia merupakan langkah strategis yang bisa memberikan dampak signifikan terhadap efektivitas dan efisiensi birokrasi negara. 

“Di tengah dinamika politik dan tuntutan reformasi birokrasi yang semakin tinggi, wacana penambahan atau pengurangan kementerian harus dipertimbangkan dengan matang. Hal ini memerlukan pertimbangan objektif, bebas dari kepentingan pribadi,” ujarnya. 

Penambahan atau pengurangan kementerian harus merujuk kebutuhan yang objektif, efisiensi birokrasi, kepentingan publik, dan bukan kepentingan politik, meski jumlah kementerian dan pemilihan menteri merupakan sepenuhnya hak kepala negara. Dalam konteks Indonesia, penambahan kementerian bisa melahirkan birokrasi yang semakin kompleks dan tidak terkendali. 

Baca juga:

Koordinasi antar kementerian menjadi semakin sulit, lanjut Felia, menghambat pengambilan keputusan yang efisien dan pelaksanaan kebijakan yang efektif. Bukannya memberikan solusi, penambahan kementerian justru menciptakan hambatan-hambatan baru yang menghalangi upaya reformasi birokrasi terkini. Penambahan kementerian juga menyebabkan pemborosan sumber daya yang signifikan. 

Biaya administrasi pemerintah meningkat secara eksponensial dengan setiap kementerian baru yang didirikan dan itu membebani anggaran negara. "Pengeluaran semakin meningkat tidak selalu diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik, sehingga menyia-nyiakan sumber daya," sambung Felia. 

Saat ini, Presiden Joko Widodo belum memberikan sikap resmi pemerintah terkait revisi UU Kementerian Negara. Revisi dapat terjadi jika presiden mengirimkan Surat Presiden persetujuan kepada DPR, berikut menugaskan menteri-menteri yang terlibat dalam pembahasan RUU. Sebaliknya, revisi tidak terjadi jika presiden tidak menyetujui pembahasan.

Tags:

Berita Terkait