Perusahaan Berbadan Hukum dan Perusahaan Tidak Berbadan Hukum
Terbaru

Perusahaan Berbadan Hukum dan Perusahaan Tidak Berbadan Hukum

Perusahaan di Indonesia menjalankan kegiatannya berdasarkan undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Dari perusahaan yang ada, tidak semua badan usaha merupakan badan hukum. Perbedaan tersebut dikelompokkan dalam perusahaan berbadan hukum dan perusahaan tidak berbadan hukum.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Perusahaan Berbadan Hukum dan Perusahaan Tidak Berbadan Hukum
Hukumonline

Perusahaan dalam menjalankan dan melakukan kegiatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam peraturan perundang-undangan, kegiatan usaha dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu perusahaan berbadan hukum dan perusahaan yang tidak berbadan hukum.

Karena tidak seluruhnya perusahaan dikategorikan sebagai perusahaan berbadan hukum, maka ada beberapa subjek yang menjadi pembeda di antara perusahaan berbadan hukum dan perusahaan yang tidak berbadan hukum,

Perusahaan berbadan hukum subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri karena telah menjadi badan hukum yang juga termasuk subjek hukum di samping manusia.

Baca Juga:

Kemudian mengenai kekayaan perusahaan, harta perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus atau anggotanya. Hal ini akan berakibat jika perusahaan pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan dan harta pribadi pengurus tetap bebas dari sitaan.

Lalu yang termasuk perusahaan berbadan hukum di antaranya Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero, dan Yayasan.

Mengenai wewenang menuntut dan dituntut, perusahaan berbadan hukum yang bertindak sebagai subjek hukum adalah perkumpulannya. Dalam artian, pihak ketiga dapat menuntut perkumpulannya namun pihak ketiga tidak bisa menuntut masing-masing perorangan.

Tags:

Berita Terkait