Perusahaan Tambang Diminta Patuhi Kebijakan Tarif Ekspor Barang Mineral Logam
Terbaru

Perusahaan Tambang Diminta Patuhi Kebijakan Tarif Ekspor Barang Mineral Logam

Karena perusahaan tambang sudah mendapatkan keistimewaan dari pemerintah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Akmal menilai, seharusnya perusahaan tak lagi perlu mempermasalahkan atau menggugat kebijakan PMK 71/2023 dengan mendalilkan kesepakatan yang diatur dalam IUPK 2018. Karenanya, pemerintah Indonesia sudah menyesuaikan dengan kebutuhan industri pertambangan.

“Jika beralasan bahwa berdasarkan IUPK 2018, perusahaan tidak dapat dikenakan tarif bea keluar, maka bisa saja pemerintah jika mau konsisten, akan melarang, memberikan sanksi, bahkan menindak tegas perusahaan yang tidak menaati aturan UU 4 Tahun 2009 untuk melakukan pengolahan dan pemurnian dalam hal ini pembangunan smelter,” katanya.

Dia mengimbau agar perusahaan  pertambangan menaati aturan tarif bea keluar atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar berupa produk hasil pengolahan Mineral logam yang ditetapkan pemerintah tersebut. Hal ini karena perusahaan tambang sudah mendapatkan keistimewaan dari pemerintah.

“Karena ada relaksasi kebijakan ekspor tersebut maka otomatis pemerintah juga dapat menerapkan tarif atau pungutan pajak atas kegiatan ekspor tersebut,” imbuh Akmal.

Dia juga menyampaikan perlu jadi perhatian penting mengenai lampiran dalam PMK 71/2023 tersebut. Pada poin huruf G yang mengatur besaran tarif bea keluar atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar berupa produk hasil pengolahan mineral logam dengan kriteria terteentu. Sebab, dalam tabel tersebut terdapat ketentuan mengenai nikel dan bauksit yang telah dilakukan pencucian dengan kadar tertentu dikenakan tarif keluar sebesar 10 persen.

“Pertanyaannya adalah, bukankah pemerintah melarang ekspor nikel dan bauksit?. Mengapa dalam PMK ini terdapat pengenaan tarif bea keluar. Apakah itu artinya pemerintah sebenarnya diam-diam masih membolehkan ekspor?. Ketentuan ini membingungkan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, perlu menjelaskan hal tersebut,” imbuhnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani meminta pembangunan smelter dipercepat hingga akhir 2023. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2023 yang mengatur penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk tembaga didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan.

Tags:

Berita Terkait