Perusahaan Tambang Diminta Patuhi Kebijakan Tarif Ekspor Barang Mineral Logam
Terbaru

Perusahaan Tambang Diminta Patuhi Kebijakan Tarif Ekspor Barang Mineral Logam

Karena perusahaan tambang sudah mendapatkan keistimewaan dari pemerintah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“Jadi pemerintah tentunya mengharapkan penyelesaian smelter yang tertunda dari yang seharusnya bulan Juni, Juli ini kita selesaikan, mengupayakan kalau bisa diselesaikan di akhir 2023,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Adapun Berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2023, tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas smelter terdiri dari tiga tahap, yakni sebagai berikut:

a. Tahap I dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 50% sampai kurang dari 70% dari total pembangunan.

b. Tahap II dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 70% sampai kurang dari 90% dari total pembangunan.

c. Tahap III dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 90% sampai dengan 100% dari total pembangunannya.

Perbedaan dengan aturan yang lama yakni adanya pembebasan tarif BK jika pembangunan smelter lebih dari 50 persen. Besaran tarif tersebut ditetapkan pemerintah berdasarkan konsentrat dari hasil tambang dengan besaran tarif BK yang naik secara bertahap.

Tags:

Berita Terkait