Pesan DPR untuk 9 Komisioner KPPU Terpilih
Utama

Pesan DPR untuk 9 Komisioner KPPU Terpilih

Mulai mengawal pembahasan revisi UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bersikap profesional, hingga menjaga integritas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES

Setelah molor hampir 5 bulan, akhirnya Komisi VI DPR menetapkan 9 Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) periode 2017-2022 setelah menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon. Sebanyak 9 Komisioner KPPU tersebut dipilih secara musyawarah dan mufakat setelah sepuluh fraksi melakukan penilaian masing-masing calon, dan dilakukan rapat internal, hingga pengambilan keputusan pada Senin (23/4) kemarin.

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana mengatakan 9 orang yang terpilih menjadi Komisioner KPPU periode 2017-2022 telah menjalani berbagai rangkaian proses seleksi hingga Komisi VI melakukan uji kelayakan dan kepatutan. “Hasil uji kelayakan dan kepatutan kita musyawarah mufakat dari 10 fraksi sepakat menetapkan 9 nama itu,” ujarnya kepada Hukumonline di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (24/4/2018). Baca Juga: Ini Profil 18 Calon Komisioner KPPU yang Terganjal di DPR

 

Menurutnya, kesembilan komisioner baru KPPU periode 2017-2022 itu dari berbagai latar belakang. Namun, sebagian besar didominasi kalangan akademisi yang mengajar di beberapa kampus. “Tantangan ke depan yang bakal dihadapi KPPU terbilang berat terutama kalangan pengusaha yang memiliki kekuatan modal yang kerap menjadi pihak yang dihadapi KPPU,” kata Azam.

 

Ia berharap terpilihnya 9 Komisioner KPPU yang baru ini dapat mengawal proses pembahasan revisi UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab, UU ini sangat penting sebagai pedoman berjalannya roda kelembagaan KPPU dalam menangani persoalan sengketa persaingan usaha yang tidak sehat.

 

Komisioner KPPU yang baru juga mesti berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Komisi VI DPR sebagai pengawas terutama ketika menghadapi masalah sekaligus memberi laporan ke DPR. “Kita sepakat pada waktu UU itu dibuat, KPPU selain bertanggung jawab kepada presiden juga bertanggung jawab ke DPR, karena pengawasnya adalah DPR,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

 

Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto menuturkan ada tiga kriteria/parameter sebagai dasar menetapkan 9 Komisioner KPPU terpilih dari 18 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. di Komisi VI. Pertama, penguasaan calon terhadap hukum persaingan usaha.

 

Kedua, penguasaan konsep dan aplikasi persaingan usaha. Ketiga, kesesuaian visi dan misi dengan ideologi Pancasila. Menurutnya, 9 calon tersebut dipandang cakap dan memenuhi ketiga parameter penilaian tersebut. “Yang terpilih adalah yang lolos dari tiga kriteria yang digunakan sebagai dasar penilaian,” tegasnya.

 

Berikut profil singkat 9 Komisioner KPPU terpilih periode 2017-2022:

  1. Afif Hasbullah. Dia yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Darul Ulum (Unisda), Lamongan. Saat ini, Afif tercatat menjabat sebagai Ketua Senat Unisda.
  2. Chandra Setiawan. Dia merupakan petahanan di periode sebelumnya. Memiliki pengalaman bekerja lingkungan bisnis sebagai akuntan, manajer keuangan di sektor properti dan perhotelan. Berkarier sebagai dosen dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Rektor selama enam tahun di Institut Bisnis dan Informatika. Dia juga pernah menjabat sebagai anggota komisioner Komnas HAM selama lima tahun (2002-2007). Chandra juga pernah sebagai Direktur Eksekutif pada Festival Perdamaian Global Asia Pacific 2010. Dia juga salah satu pendiri dari Konferensi Indonesia untuk Agama dan Perdamaian (ICRP). Gelar doktoral pertamanya dalam bidang Manajemen Pendidikan dan kemudian ia mengambil gelar doktoral kedua di bidang Keuangan untuk spesialisasi Keuangan Islam.
  3. Dinni MelaniePerempuan ini tercatat sebagai investigator KPPU. Salah satu kasus yang pernah diperiksa oleh Dinni yaitu persekongkolan dalam empat paket pengadaan alat kedokteran di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda, Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012-2013.
  4. Guntur Syahputra Saragih. Dia tercatat sebagai tenaga pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI. Dia juga berpengalaman aktif dalam lembaga perlindungan konsumen bentukan pemerintah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
  5. Harry Agustanto. Ia tercatat alumni Fakultas Hukum UI. Dia juga salah seorang pengurus Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum UI (LK2 FH UI).
  1. Kodrat Wibowo. Pria ini tercatat sebagai pengajar dan peneliti di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran, Jawa Barat. Pria kelahiran 15 April 1971 tersebut memiliki kekhususan akademik dalam bidang keuangan publik, mikroekonomi, ekonomi pembangunan dan ekonometrika. Gelar sarjananya dia peroleh dari almamater tempatnya mengajar dengan jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan pada 1994. Dia juga meraih gelar pascasarjana S3 Ilmu Ekonomi di The University of Oklahoma, Amerika Serikat. Selain mengajar, Kodrat juga rutin menerbitkan karya ilmiah seputar ekonomi pembangunan yang dipublikasi dalam bentuk buku dan jurnal ilmiah.
  2. Kurnia Toha. Dia merupakan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Selain mengajar, Kurnia juga kerap mempublikasikan karya ilmiah yang diterbitkan dalam buku dan jurnal ilmiah mengenai persaingan usaha. Beberapa judul karyanya antara lain Hukum Persaingan Usaha antara Teks dan Konteks; Masa Depan Monopoli BUMN di Indonesia; Implikasi UU No 5 Tahun 1999 Terhadap Hukum Acara Pidana; Peraturan KPPU dapat Timbulkan Ketidakpastian Hukum; dan The Struggle Over land Rights: A Studey of Indigenous Property Rights In Indonesia, Malaysia and Australia. 
  3. Ukay Karyadi. Dia merupakan tokoh publik yang menaruh perhatian khusus terhadap sektor maritim, pertanian dan kebijakan publik. Gagasan pikirannya kerap dia tuangkan melalui artikel opini di media massa nasional. Ukay meraih gelar sarjananya di Fakultas Ekonomi Universitas Lampung. Dia juga memiliki pengalaman sebagai peneliti di Lembaga Kajian Kebijakan Kelautan.
  4. Yudi Hidayat. Dia tercatat sebagai dosen di Universitas Prof Dr Moestopo (UPDM). Dia juga memiliki pengalaman sebagai Wakil Dekan II FE UPDM.

 

Darmadi Durianto melanjutkan tantangan KPPU ke depan semakin berat karena persaingan usaha semakin ketat, sehingga kasus-kasus sengketa persaingan usaha pun bakal semakin banyak. “Tantangan yang sangat berat ini tentu dibutuhkan profesionalitas dan integritas yang tinggi mengingat semakin kerasnya dunia persaingan usaha,” pesannya.

 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengingatkan bila revisi UU No. 5 Tahun 1999 disahkan menjadi UU, maka KPPU bakal memiliki kewenangan yang luar biasa. Dia berharap menghadapi tantangan KPPU ke depan, koordinasi dan komunikasi KPPU dengan Komisi VI semakin baik.

 

“Komisioner KPPU harus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Komisi VI. Karena KPPU adalah mitra kerja Komisi VI,” katanya.

Tags:

Berita Terkait