Seperti memastikan hak-hak korban, membantu korban mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga melaporkan kepada Badan Pengawas (Bawas) MA atau Komisi Yudisial bagi hakim yang melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Bagi korban yang memerlukan wadah mendapatkan informasi tentang apa yang perlu dilakukan, cukup membuka aplikasi Koneksi/Justika.com. Korban pun cukup chat perihal persoalan yang dihadapinya. Nantinya advokat dari Justika.com secara gratis bakal memberikan advise perihal apa yang perlu dilakukan ke depannya untuk menghadapi persoalan hukumnya.
Senior Advisor Justika.com Ade Novita.
“Platform Justika/Koneksi ini menjadi jalan keluar bagi korban untuk mengadu atau bercerita lebih cepat dengan chat dan advokat mengarahkan mereka apa yang harus diperjuangkan tanpa harus buru-buru. Kemudian dia bisa menghubungi advokatnya.”