PN Jaksel Nyatakan SKPP Bibit-Chandra Tidak Sah
Utama

PN Jaksel Nyatakan SKPP Bibit-Chandra Tidak Sah

Ekstremnya, hakim menilai tindakan Kejaksaan menghentikan penuntutan kasus Bibit-Chandra adalah perbuatan melawan hukum.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Ekstremnya, Nugraha bahkan menilai tindakan Kejaksaan menghentikan penuntutan kasus Bibit-Chandra adalah perbuatan melawan hukum. Pasalnya, penerbitan SKPP itu didasarkan pada alasan yuridis dan sosiologis. Nugraha menegaskan bahwa KUHAP tidak mengenal alasan sosiologis. Seharusnya, SKPP diterbitkan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP. “Menyatakan penerbitan SKPP adalah perbuatan melawan hukum. Penerbitan SKPP adalah tidak sah,” seru Nugraha.

 

Kemenangan hukum

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Termohon I Rhein E Singal menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi, melalui pesan pendeknya, mengaku tetap optimis meski kalah” di pengadilan tingkat pertama. Marwan menegaskan putusan PN Jakarta Selatan belum bersifat final. “Jaksa punya kesempatan untuk banding. Kita selalu optimis,” tulisnya.

 

Merujuk pada Pasal 83 ayat (2) KUHAP, Kejaksaan memang masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum ke pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi nantinya menjadi putusan yang bersifat final.

 

Pemohon yang diwakili Bonaran Situmeang mengaku senang atas putusan hakim. Sesumbar, Bonaran mengatakan kemenangan ini bukan semata kemenangan Anggodo dan keluarga, “tetapi ini kemenangan hukum di Republik ini”. Dia pun berharap perkara Chandra dan Bibit kembali diproses, sebagaimana kasus Anggodo juga terus berjalan.

 

Sementara itu, Taufik Basari yang sempat bergabung dalam tim kuasa hukum Bibit-Chandra, mengatakan akan segera mempelajari putusan hakim. Advokat yang akrab disapa Tobas ini mengaku belum tahu langkah-langkah apa yang akan diambil menyikapi putusan praperadilan ini. Rencananya, Tobas akan berkoordinasi dengan rekan-rekannya terlebih dahulu.

 

“Sampai saat ini belum ada langkah apa yang akan kita sampaikan. Tentu karena kedudukan Chandra dan Bibit sudah kembali ke KPK jadi menunggu dulu dari yang bersangkutan. Kita masih menunggu koordinasi keberlanjutan,” pungkasnya.

Tags: