PN Tolak Batalkan Putusan BPSK, Pelaku Usaha Gugat Wanprestasi
Berita

PN Tolak Batalkan Putusan BPSK, Pelaku Usaha Gugat Wanprestasi

Bantahan keberatan atas keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bogor ternyata sudah ‘ditolak' PN Jakarta Selatan. Duta Anggada Realty memilih menggunakan gugatan ingkar janji ke PN Jakarta Pusat.

Mys/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Rupanya, ketiga argumen itu belum mampu meyakinkan hakim PN Jakarta Selatan untuk mengabulkan bantahan keberatan Duta Anggada. Dengan alasan tidak memiliki kompetensi untuk mengadili, PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima keberatan yang diajukan Duta Anggada, papar Dwi Anita Daruherdani.

 

Salah satu yang menjadi alasan hakim adalah domisili Novizal, Dwi Anita dan Wiharto Yogi. Dalam berkas-berkas yang mereka ajukan, ketiganya menggunakan alamat kantor hukum Kristianto Daruherdani Widodo di Wisma BNI 46 Kota BNI Jalan Sudirman Jakarta. Duta Anggada mengira domisili ini masuk kompetensi PN Jakarta Selatan, tetapi oleh hakim PN Jakarta Selatan dianggap masuk kompetensi PN Jakarta Pusat.  

 

Terhadap putusan itu, Duta Anggada menyatakan banding. Selain banding, menurut informasi yang diperoleh hukumonline, perusahaan terbuka ini juga melayangkan gugatan. Kali ini, Duta Anggada mendaftarkannya ke PN Jakarta Pusat.

 

Tags: