Terdakwa korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika terusik dengan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, undang-undang itu menjadikan Pegawai Negeri SIpil (PNS) sebagai objek empuk untuk dituduh mencuci uang .
Hal itu diungkapkan Dhana saat membacakan nota pembelaan pribadi (pleidoi) atas tuntutan penuntut umum dari Kejaksaan. Pleidoi pribadi dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10).
Isi pleidoi pribadi Dhana begitu banyak menyiratkan kekhawatiran bahwa pengadilan akan menyatakan kekayaan terdakwa berasal dari korupsi dan kemudian disamarkan. Sehingga, harus disita untuk negara.
“Status PNS, memiliki rekening dengan transaksi aktif serta identitas yang berbeda di rekening, makin menyempurnakan tuduhan saya sebagai pelaku pencucian uang,” ujar Dhana.
Terdakwa menilai, undang-undang tersebut menyamaratakan semua usaha yang dimiliki PNS sebagai sarana mencuci uang. Padahal, yang dia ketahui, dalam UU 8 Tahun 2010, ada frasa ‘patut diduga berasal dari tindakan melawan hukum’. Sehingga harus dibuktikan lebih dulu apakah kekayaan PNS bersangkutan adalah memang berasal dari perbuatan melawan hukum.
“Begitu membabibutakah undang-undang pencucian uang, sehingga semua usaha yang dilakukan PNS bisa disebut tindakan pencucian uang,” lanjut Dhana.
Menurutnya bukti di persidangan tak menunjukkan dirinya mencuci uang atau melakukan perbuatan melawan hukum. Dhana mengatakan, aneh buat dirinya mencuci uang tapi aktif bertransaksi di rekening miliknya.
















