Polemik Daur Ulang dan Pemasaran Kembali Nomor Ponsel oleh Perusahaan Provider
OPINI

Polemik Daur Ulang dan Pemasaran Kembali Nomor Ponsel oleh Perusahaan Provider

Mengingat nomor ponsel sudah menjadi data pribadi untuk menghindari potensi tindakan kriminal yang merugikan secara finansial, pemilik awal sebagai konsumen yang baik perlu pula untuk secara aktif melakukan upaya preventif untuk melindungi dirinya. Setiap saat setelah menyadari nomor ponsel telah dianggap hangus, pemutakhiran data untuk menghapus tautan atau mengganti nomor ponsel tersebut di setiap aplikasi ataupun layanan yang terhubung dengannya mutlak harus dilakukan.

•Bacaan 6 Menit
MR
Penulis Opini

Fenomena nomor telepon seluler (ponsel) yang semula dipakai satu orang berpindah ke tangan orang lain, akhir-akhir ini lumrah terjadi. Secara sekilas, fenomena ini tampak sepele dan tidak perlu menjadi perhatian khusus. Namun, nyatanya persoalan sepele ini malah berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang serius, seperti yang dialami oleh seorang entrepreneur perempuan yang melalui unggahan di media sosialnya telah membagikan pengalaman dan keluh-kesahnya, karena dirinya secara finansial telah dirugikan atas tindakan penyalahgunaan nomor ponselnya yang telah beralih ke tangan pihak ketiga yang terduga menjadi pelaku.

Mulyana Raifa Nasution. Foto: Istimewa
Mulyana Raifa Nasution. Foto: Istimewa

Dari penuturannya, diketahui kasus ini imbas dari kelalaiannya memperpanjang masa aktif nomor ponsel tersebut. Kemudian tanpa sepengetahuannya, nomor tersebut ternyata didaur ulang oleh perusahaan provider penerbitnya dan dipasarkan kembali, hingga akhirnya sampai ke tangan pelaku. Mengenai daur ulang ini, tentu perusahaan provider memiliki pertimbangan tersendiri dari sisi bisnis dan komersial baik dilandasi oleh pendekatan efisiensi biaya produksi ataupun hal lainnya. Namun, terlepas dari isu efisiensi, sedari awal seharusnya perusahaan provider mempertimbangkan mitigasi atas potensi penyalahgunaannya. Sebab, dalam contoh kasus ini, ironisnya pelaku yang menjadi pemakai baru atas nomor ponsel korban malah secara aktif memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan finansial secara ilegal dari kartu kredit, akun perbankan, market place, dan aplikasi lain yang sejak semula terhubung dengan nomor ponsel tersebut.  

Kalau sudah terjadi kasus seperti ini, siapa yang akhirnya dapat dipersalahkan atau bertanggung jawab? Korban yang lalai dalam memperpanjang masa aktif? pelaku yang melakukan perbuatannya secara terencana atau aji mumpung (karena adanya kesempatan)? atau perusahaan provider yang dengan kesadaran penuh mendaur ulang dan memasarkan kembali nomor ponsel tersebut?

Menjawab hal ini, analisis mendasar yang perlu dilakukan adalah mengenai ada tidaknya hubungan hukum yang terjadi di antara mereka? terkhusus antara pemakai/pemilik awal dengan perusahaan provider.

Dikaji dari hukum perdata sebagai bidang ilmu hukum yang mengatur terjadinya peristiwa hukum yang melibatkan orang perorangan, orang perorangan dengan badan usaha, atau sesama badan usaha dalam ranah privat, hubungan hukum (rechtsverhouding atau rechtsbetrekking) diartikan sebagai hubungan antara dua atau lebih subjek hukum yang mengakibatkan adanya hak dan kewajiban di antara mereka.  Hubungan ini terbentuk atas adanya perikatan (atau secara umum lebih dikenal dengan perjanjian) yang di dalam bahasa akarnya yaitu bahasa Belanda disebut dengan “overeenkomst” yang berasal dari kata dasar “overeenkomen” yang berarti sepakat atau setuju.

Lantas, kesepakatan atau persetujuan seperti apa yang telah dilakukan oleh perusahaan provider dengan pemakai/pemilik awal nomor ponsel?

Dilihat dari sudut padang ekosistem perdagangan, hubungan hukum yang tercipta di antara pemakai/pemilik nomor ponsel dan perusahaan provider adalah hubungan antara produsen (pembuat atau penghasil barang atau jasa) dengan konsumen (penikmat dari barang dan jasa) yang dilandaskan atas kesepakatan jual beli. Secara faktual dapat dibuktikan bahwa segala fitur layanan yang melekat pada nomor ponsel, hanya tersedia setelah konsumen membeli nomor ponsel tersebut (baik yang ada bentuk fisiknya berupa kartu sim (subscriber identity module) ataupun yang tanpa bentuk fisik berupa esim (embedded sim) dari perusahaan provider.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPER) Pasal 1457:

“Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.”

Jadi dalam kasus ini, kesepakatan jual beli yang dilakukan oleh pemilik/pemakai awal nomor ponsel dan perusahaan provider telah menimbulkan adanya hubungan hukum di antara mereka. Pertanyaan lebih lanjut, apakah kesepakatan jual beli melahirkan hak milik kebendaan atas nomor ponsel atau hanya sebatas hak pakai (dimana manfaat komersialnya tetap dapat dinikmati tanpa melahirkan hak kepemilikan oleh pemakainya)? Konteks ini menjadi relevan untuk dibahas karena implikasi hukumnya akan berbeda. 

Pasal 1459 KUHPER mengatur bahwa “hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan”. Dengan demikian, “penyerahan” adalah kunci atas terjadinya peralihan hak milik dari penjual kepada pembeli. Mengenai tata cara penyerahan barang KUHPER mempunyai pengaturan tersendiri yang dikaitkan dengan jenis barangnya, apakah memenuhi kriteria barang bergerak atau tidak bergerak, serta berwujud atau tidak berwujud.

Dengan mempertimbangkan penggolongan ini, nomor ponsel selayaknya bisa tergolong barang bergerak, mengingat sifatnya yang bisa berpindah tempat. Apakah barang ini berwujud? Mengenai hal ini penafsirannya dapat berbeda tergantung sudut pandang. Objek ini memenuhi kriteria benda berwujud yang berupa kartu sim yang bisa dipasang ke ponsel pemilik/pemakai. Sementara di sisi lain, ia juga dapat dipandang sebagai benda tidak berwujud, dengan argumentasi bahwa yang menjadi objeknya adalah nomor ponsel itu sendiri dan bukan wujud fisik dari kartu simnya. Namun untuk kartu jenis esim, perdebatan tentu tidak diperlukan, karena sangat jelas merupakan benda tidak berwujud karena wujud fisiknya tidak ada.

Lalu di titik mana penyerahan objek tersebut terjadi, sehingga menimbulkan peralihan hak milik kebendaan atasnya? Menurut kaidah Pasal 612 KUHPER, untuk barang bergerak yang berwujud peralihan hak milik terjadi sejak adanya penyerahan nyata (feitelijke levering) dengan menyerahkan fisik barang kepada pembeli. Dalam konteks kasus ini, sejak diserahterimakannya kartu sim ke tangan pembeli untuk dipasangkan di ponselnya, peralihan hak milik sudah terjadi. Lebih lanjut, untuk penyerahan barang bergerak tidak berwujud, dalam kaidah hukum yang berlaku, penyerahannya dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya disepakati dalam akta, perjanjian atau kesepakatan penyerahan lainnya.

Jika nomor ponsel ini dianggap sebagai barang bergerak tidak berwujud, maka dititik setelah pembelian terjadi, kartu sim atau esim kemudian terpasang di perangkat ponsel pembeli dan bahkan sesuai dengan syarat dan ketentuan layanan yang diberlakukan oleh para perusahaan provider, registrasi atas nomor ponsel tersebut sesuai dengan identitas diri pembeli sudah dilakukan, dapat disimpulkan peralihan hak milik itu sudah terjadi secara sempurna ke tangan pembeli.

Dari pemaparan di atas, dengan telah terjadinya penyerahan atas nomor ponsel, maka penguasaan konsumen atas nomor ponsel yang telah dibelinya dari perusahaan provider harus dianggap atas dasar “hak milik” dan bukan sebatas “hak pakai” (yang suatu saat harus dikembalikan), karena nyatanya hubungan hukum yang terjadi didasarkan atas kesepakatan jual beli dan bukan pinjam pakai, sewa-menyewa, ataupun sewa beli. Dengan kata lain, konsumen haruslah dipandang sebagai “pemilik” dan bukan sebatas “pemakai”.

Bolehkah, perusahaan provider mendaur ulang dan menjual kembali barang yang bukan lagi hak miliknya?    

Inilah inti dari persoalan ini, ketika seiring dengan berjalannya waktu, si pemilik lupa untuk memperpanjang masa aktif dari nomor ponselnya yang mengakibatkan nomor ponsel tersebut dianggap hangus (musnah) oleh perusahaan provider, apakah perusahaan provider berhak untuk menarik kembali hak milik atas nomor tersebut untuk didaur ulang dan dipasarkan kembali ke khalayak umum?

Merujuk pada konsep kepemilikan barang sebagaimana dibahas di atas, tindakan ini seharusnya tidak boleh dilakukan, karena dalam konsep hukum perdata yang berlaku, peralihan hak milik atas suatu benda, hanya bisa dilakukan oleh atau atas dasar kehendak dari si pemilik itu sendiri, bukan oleh orang lain.

Berkaca pada kasus ini, sekiranya memang si korban telah lalai untuk memperpanjang masa aktif nomor ponselnya, maka seharusnya pendekatan yang dilakukan oleh perusahaan provider hanyalah untuk menganggap kartu tersebut hangus dan diblokir, sehingga semua fitur layanan yang melekat terhadapnya tidak dapat dipergunakan lagi. Ibarat zaman dahulu, untuk orang-orang berlangganan telepon kabel, ketika layanan atau tagihan tidak dibayarkan, maka yang terputus hanya layanannya saja. Pesawat telepon yang mereka miliki sebagai alat yang digunakan untuk menggunakan layanan tersebut tidak kemudian diambil-alih kepemilikannya oleh perusahaan penyelenggara telekomunikasinya (kecuali jika memang sedari awal menurut kesepakatannya pesawat telepon itu hanya dipinjamkan selama berlangsungnya layanan, ini lain cerita).

Terlepas dari kesimpulan di atas, jika perusahaan provider memiliki pendapat yang berbeda, maka menurut hemat penulis pendekatan yang perlu mereka lakukan sebelum melakukan daur ulang adalah sebagai berikut;

  1. Di dalam syarat dan ketentuan pembelian nomor ponsel atau penyediaan layanan oleh perusahaan provider, sedari awal harus diatur bahwa nomor ponsel hanya dipinjamkan selama berlangsungnya layanan dan bukan untuk dimiliki. Dengan kata lain, perikatan yang dilakukan adalah (i) pinjam pakai atas nomor ponsel dan (ii) penyediaan layanan untuk penggunaan berbagai fitur yang melekat atas nomor ponsel tersebut. Mengenai hal ini, sepemahaman penulis dari beberapa syarat dan ketentuan yang termuat di situs masing-masing perusahaan provider, pengaturan ini belum ditemukan.
  2. Apabila pengaturan di atas tidak ada, maka untuk memenuhi kaidah hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia dan memitigasi potensi risiko, sebelum daur ulang dilakukan, pemilik awal harusnya dihubungi terlebih dahulu untuk: (i) memberitahukan bahwa masa tenggang keberlakuan nomor ponselnya sudah hampir berakhir; dan (ii) diberikan opsi untuk: (a) menutupnya secara permanen (dianggap hangus atau musnah), (b) menerbitkan kembali nomor yang sama untuk kepentingan si pemilik awal ini untuk diperpanjang masa aktifnya, atau (c) boleh didaur ulang untuk dipasarkan kembali oleh perusahaan provider atas persetujuan tertulis (consent) dari si pemilik awal. Tanpa adanya izin tertulis ini, maka seharusnya daur ulang nomor ponsel yang hangus tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan.

Sebagai penutup, mengingat nomor ponsel sudah menjadi data pribadi yang tingkat kepentingannya bisa dianggap setara dengan dokumen identitas diri dari pemiliknya, maka untuk menghindari potensi terjadinya tindakan kriminal yang merugikan secara finansial seperti dalam kasus ini, pemilik awal sebagai konsumen yang baik perlu pula untuk secara aktif melakukan upaya preventif melindungi dirinya. Setiap saat setelah menyadari bahwa nomor ponsel telah dianggap hangus, pemutakhiran data untuk menghapus tautan atau mengganti nomor ponsel tersebut di setiap aplikasi ataupun layanan yang terhubung dengannya mutlak harus dilakukan.

 

*) Mulyana Raifa Nasution, S.H., Advokat dan In-House Legal Counsel PT Barito Pacific Tbk

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

telepon genggamperusahaan
Mulyana Raifa Nasution

Advokat dan In-House Legal Counsel PT Barito Pacific Tbk

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info