Perdebatan mengenai keaslian ijazah Joko Widodo belum juga berakhir. Bertahun-tahun persoalan ini menjadi konsumsi publik, diperdebatkan di ruang media, media sosial, bahkan masuk ke ranah hukum. Sebagian pihak mempertanyakan keasliannya, sementara pihak lain mempertahankannya. Di tengah perdebatan tersebut, muncul satu pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa negara belum memberikan kepastian yang benar-benar final mengenai persoalan ini?

Persoalan ijazah Joko Widodo semestinya tidak lagi dilihat semata-mata sebagai sengketa pribadi antara warga negara dengan mantan Presiden. Joko Widodo pernah menjadi Presiden Republik Indonesia selama dua periode. Untuk menduduki jabatan tersebut, ia harus memenuhi sejumlah persyaratan konstitusional dan administratif. Karena itu, dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Presiden mempunyai dimensi publik.
Di sinilah letak persoalannya. Ketika sebuah dokumen pribadi digunakan untuk memenuhi persyaratan memperoleh jabatan publik tertinggi dalam negara, maka keabsahan dokumen tersebut tidak lagi sepenuhnya menjadi persoalan privat. Ia bersinggungan dengan kepentingan publik dan legitimasi jabatan negara.
Apalagi Joko Widodo setelah tidak lagi menjabat Presiden tetap memiliki kedudukan dan hak tertentu sebagai mantan kepala negara, termasuk fasilitas yang diberikan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Artinya, hubungan administratif antara negara dan seorang mantan Presiden tidak serta-merta berhenti begitu masa jabatannya berakhir.
Karena itu, negara semestinya tidak membiarkan persoalan yang menyangkut persyaratan administratif jabatan Presiden berlarut-larut tanpa kepastian.
Tentu, persoalan ini tidak berarti negara harus menyatakan bahwa ijazah tersebut palsu. Sebaliknya, negara juga tidak boleh sekadar menyatakan bahwa ijazah tersebut asli tanpa proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang diperlukan adalah pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan serta kompetensi.
Dalam negara hukum, kebenaran tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara. Kebenaran harus ditentukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Di sinilah DPR sebenarnya mempunyai ruang untuk berperan. Konstitusi memberikan DPR tiga fungsi utama yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi pengawasan tersebut dapat digunakan untuk meminta penjelasan kepada lembaga-lembaga yang terkait dengan proses administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
DPR tidak perlu mengambil alih fungsi pengadilan. DPR juga tidak perlu menjadi lembaga yang menentukan sendiri apakah sebuah ijazah asli atau palsu. Yang diperlukan adalah memastikan bahwa lembaga yang berwenang telah melakukan verifikasi secara benar dan bahwa masyarakat memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
DPR dapat meminta penjelasan mengenai bagaimana persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden diverifikasi, dokumen apa yang dijadikan dasar, siapa yang melakukan pemeriksaan, serta bagaimana prosedur tersebut dijalankan.
Dengan mekanisme demikian, persoalan tidak lagi bergantung pada perdebatan antara individu dengan individu. Negara hadir sebagai institusi yang memberikan kepastian.
Hal ini penting karena persoalan tersebut telah berkembang menjadi konflik yang berpotensi melahirkan konsekuensi hukum bagi warga negara yang mempertanyakan atau meneliti keaslian dokumen. Apabila seseorang melakukan tindakan yang memang memenuhi unsur tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan. Namun, penegakan hukum terhadap orang yang mempertanyakan sebuah persoalan publik jangan sampai justru menutup ruang bagi pertanyaan mengenai substansi persoalan itu sendiri.
Jangan sampai terjadi keadaan yang ironis: orang yang mempertanyakan keaslian dokumen diproses secara hukum, tetapi publik tetap tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai bagaimana keaslian dokumen tersebut diverifikasi.
Prinsip yang sama seharusnya diterapkan terhadap setiap pejabat publik. Karena itu, ketika kemudian muncul pula perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, negara harus menunjukkan sikap yang konsisten. Bukan membenarkan tuduhan, tetapi juga bukan membiarkan keraguan berkembang tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas.
Dalam demokrasi, kepercayaan publik merupakan modal utama pemerintahan. Kepercayaan tidak dapat dibangun hanya dengan pernyataan bahwa semuanya baik-baik saja. Kepercayaan lahir dari keterbukaan, verifikasi, dan kesediaan lembaga negara memberikan jawaban atas pertanyaan publik.
Karena itu, penyelesaian persoalan ijazah Jokowi seharusnya tidak diarahkan untuk memenangkan salah satu kubu. Tujuannya harus lebih besar yaitu mengakhiri ketidakpastian hukum dan mengembalikan persoalan kepada mekanisme negara yang objektif.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan dokumen tersebut autentik, maka persoalan harus dinyatakan selesai berdasarkan bukti dan prosedur resmi. Jika sebaliknya ditemukan persoalan, negara juga wajib menjelaskan konsekuensi hukumnya secara terbuka dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, negara tidak sedang membela Jokowi dan tidak pula sedang membela para pihak yang mempertanyakan ijazahnya. Negara sedang membela kebenaran dan kepastian hukum.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal selembar ijazah. Ini menyangkut pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah negara mampu memberikan kepastian terhadap persyaratan administratif pejabat yang pernah memperoleh mandat rakyat?
Jika negara membiarkan persoalan tersebut terus berlarut-larut, ruang kosong itu akan diisi oleh spekulasi, prasangka, dan konflik. Sebaliknya, jika negara hadir melalui mekanisme pemeriksaan yang sah, transparan, dan independen, apapun hasilnya, masyarakat akan memperoleh kepastian.
DPR dan lembaga negara terkait perlu mengambil langkah. Bukan untuk menghakimi, bukan untuk membela dan bukan untuk memperpanjang kontroversi. Negara harus hadir untuk mencari kebenaran dan memberikan kepastian.
Dalam negara hukum, rakyat tidak seharusnya dipaksa memilih antara percaya dan tidak percaya. Rakyat berhak memperoleh jawaban berdasarkan bukti.
*) Taufiqurrohman Syahuri, Guru Besar Hukum dan Kenegaraan UPN Veteran Jakarta dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















