Polemik Klaim JHT, Apa Bedanya dengan Jaminan Pensiun?
Terbaru

Polemik Klaim JHT, Apa Bedanya dengan Jaminan Pensiun?

Ada sejumlah perbedaan antara klaim JHT dan Jaminan Pensiun diantaranya aturan, tujuan, sistem pembayaran tunai sekaligus dan setiap bulan, manfaat pensiun, JHT memiliki manfaat tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Untuk peserta yang mengalami PHK, manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK. Persyaratan pengajuan klaim JHT bagi peserta yang mengalami PHK yakni kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan; bukti persetujuan bersama PHK yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial (PHI); dan fotokopi KTP dan KK.

Lalu, apa bedanya dengan program Jaminan Pensiun (JP)?

Keduanya merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem iuran yang dibayar pemberi kerja dan peserta. Penyelenggaraan JHT dan JP memiliki tujuan masing-masing. Dalam Pasal 35 ayat (2) UU SJSN disebutkan JHT diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sedangkan, Pasal 39 ayat (2) UU SJSN menyebutkan Jaminan Pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Derajat kehidupan yang layak adalah besaran pensiun mampu memenuhi kebutuhan pokok pekerja dan keluarganya.

Mengutip artikel Klinik Hukumonline, disebutkan berdasarkan Pasal 4 PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta program JHT terdiri atas peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, seperti pekerja swasta, pekerja pada orang-perorangan, orang singkat yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan. Sedangkan, peserta bukan penerima upah meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri.  

Besarnya manfaat JHT akan dibayarkan secara sekaligus sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangan yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Selain itu, peserta JHT dapat memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.

Sedangkan, Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberi penghasilan setelah peserta memasuki masa usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia (untuk ahli waris). Jenis manfaat pensiun berupa pensiun tua, pensiun cacat, dan pensiun janda atau duda, pensiun anak, pensiun orang tua.    

Merujuk PP No.45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, manfaat pensiun berupa sejumlah uang yang dibayarkan kepada peserta paling sedikit Rp300 ribu setiap bulannya dan paling banyak ditetapkan Rp3,6 juta per bulan. Besaran ini berlaku untuk pembayaran pertama kali. Nantinya, besaran tersebut setiap tahunnya disesuaikan dengan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.   

Tags:

Berita Terkait