“Nah, antara ‘perserikatan’ dengan ‘persatuan’ itu sinonim menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Secara konsep juga sama. Jadi aturan menteri ini ditabrak,” katanya.
Menurut Albert, penggunaan nama yang dinilai sangat mirip tersebut berpotensi menimbulkan kesesatan dan kebingungan di masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait profesi kurator dan pengurus.
PKPI juga mempertanyakan konsistensi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum dalam memberikan persetujuan nama organisasi. Albert menyebut terdapat pengajuan nama serupa lain yang sebelumnya ditolak karena dianggap memiliki persamaan konsep, namun PERKAPI justru disahkan. Ia juga menyayangkan tidak adanya respons resmi dari Kementerian Hukum atas surat keberatan yang diajukan PKPI.
“Sama sekali tidak ada jawaban resmi. Padahal kami meminta penjelasan sebagai warga negara,” ujarnya.
Selain itu, PKPI juga menyoroti langkah Ditjen AHU yang dinilai tetap melibatkan PERKAPI dalam pembahasan komite bersama kurator dan pengurus, meski legalitas organisasi tersebut masih diuji di PTUN Jakarta.
“Harusnya Dirjen AHU menunggu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dulu,” kata Albert.
Sesuai Prosedur dan Memenuhi Persyaratan Administrasi
Di sisi lain, Kuasa Hukum PERKAPI, Imanuel Gulo, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut karena merasa memiliki kepentingan langsung terhadap gugatan pembatalan SK pendirian organisasi.
“Pada tanggal 19 Mei kemarin kami sudah dipanggil oleh pengadilan untuk dimintai keterangan terkait gugatan ini. Pada kesempatan itu kami menyampaikan ingin masuk sebagai pihak intervensi karena ini menyangkut kepentingan PERKAPI,” ujar Imanuel, kepada Hukumonline, Jum'at (29/5/2026).
















