Polemik Organisasi Kurator, PKPI Gugat Menteri Hukum ke PTUN soal Pengesahan PERKAPI
Utama

Polemik Organisasi Kurator, PKPI Gugat Menteri Hukum ke PTUN soal Pengesahan PERKAPI

PKPI menilai pengesahan nama organisasi PERKAPI bertentangan dengan Permenkum 18/2025 karena terdapat persamaan pada pokoknya antara nama Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia dengan Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Ia menjelaskan, majelis hakim akan memutus permohonan intervensi tersebut pada sidang 2 Juni 2026 mendatang. Menurutnya, baik pihak PKPI maupun Kementerian Hukum tidak menyatakan keberatan atas permohonan intervensi tersebut.

Terkait pokok perkara, Imanuel menilai gugatan PKPI tidak berdasar karena proses penerbitan SK pendirian PERKAPI telah dilakukan sesuai prosedur dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Permenkum 18/2025.

“Semua item syarat-syarat di Pasal 5 sudah kami penuhi. Jadi kami menilai gugatan ini prematur dan tidak berdasar,” kata Associate Lawyer AMAR Law Firm & Public Interest Law Office itu.

Ia juga membantah adanya persamaan nama sebagaimana didalilkan PKPI. Menurutnya, secara administratif maupun konseptual, nama PERKAPI tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Imanuel juga mengungkapkan pihaknya baru mengetahui adanya keberatan PKPI setelah gugatan diajukan ke PTUN Jakarta. Ia juga menyayangkan tidak adanya komunikasi lebih dahulu antarorganisasi profesi sebelum perkara dibawa ke ranah pengadilan.

“Kalau digugat seperti itu kan menurut kami juga kurang etis gitu. Makanya kami sebenarnya berharap bisa komunikasi ke pihak PKPI dan dapat segera menyelesaikan ini di luar pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, Imanuel menegaskan PERKAPI telah diakui keberadaannya oleh pemerintah maupun DPR sejak memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum. Salah satunya ditandai dengan undangan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dari DPR kepada PERKAPI pada isu RUU Profesi Kurator, Selasa (2/6) mendatang.

“PERKAPI ini sudah diakui baik oleh eksekutif maupun legislatif. Jadi kami berharap gugatan ini justru memperkuat posisi PERKAPI,” harapnya.

Meski demikian, Imanuel berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur damai demi menjaga marwah profesi kurator dan pengurus. “Kami berharap bisa ada komunikasi dan penyelesaian di luar pengadilan sehingga profesi kurator dan pengurus ini tidak tercoreng,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info