Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggugat Menteri Hukum Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengesahan badan hukum Perkumpulan Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 131/G/2026/PTUN.JKT dengan klasifikasi perkara badan hukum.
Dalam petitumnya, PKPI meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000042.AH.01.07.TAHUN 2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia, serta memerintahkan Menteri Hukum mencabut SK tersebut beserta seluruh akibat hukumnya.
PKPI menilai pengesahan nama organisasi PERKAPI bertentangan dengan Peraturan Menteri Hukum No 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan.
Ketua Umum PKPI, Albert Riyadi Suwono, menjelaskan pihaknya telah mengajukan keberatan berupa permohonan pemblokiran dan pencabutan nama badan hukum PERKAPI kepada Kementerian Hukum. Menurutnya, terdapat persamaan pada pokoknya antara nama “Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia” dengan “Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia”.
“Kalau kita lihat Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia sama Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia, pembedanya kan kata-kata ‘persatuan’ itu. Nah berarti kan nggak boleh, karena ‘Kurator dan Pengurus Indonesia’-nya sama,” ujar Albert, saat dihubungi Hukumonline, Jumat (29/5).
Ia menegaskan Permenkum 18/2025 secara tegas melarang penggunaan nama yang memiliki persamaan pada pokoknya, baik secara penulisan, bunyi ucapan, maupun konseptual dengan organisasi lain yang telah terdaftar lebih dahulu.
Albert juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 5 huruf g Permenkum 18/2025 yang menyebut penggunaan kata “persatuan”, “asosiasi”, “ikatan”, “perhimpunan”, atau istilah lain yang memiliki makna serupa dengan kata perkumpulan tidak dapat dijadikan pembeda nama organisasi.
















