Polemik Putusan Agnes Mo, MA Diminta Terbitkan Pedoman Penerapan UU Hak Cipta
Terbaru

Polemik Putusan Agnes Mo, MA Diminta Terbitkan Pedoman Penerapan UU Hak Cipta

Dalam putusannya, Majelis mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Ari Bias dengan menyatakan Agnez Mo telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan Ari Bias tanpa izin. Karena itu, Agnez dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Foto: Ilustrasi hak kekayaan intelektual
Foto: Ilustrasi hak kekayaan intelektual

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai gugatan hak cipta lagu 'Bilang Saja' terhadap penyanyi Agnez Mo yang dilakukan Komisi III DPR RI menyimpulkan pemeriksaan dan putusan hakim Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst diduga tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Tak hanya itu, hakim yang memeriksa perkara ini juga diadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Jum’at, (20/6/2025).

Baca Juga:

Lawyer Ini Nilai Putusan Pengadilan Agnez Mo vs Ari Bias Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Melihat Kembali Pertimbangan Putusan Agnes Mo vs Ari Bias

Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan untuk penerapan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan terkait hak kekayaan intelektual lainnya secara komprehensif. Hal ini dilakukan agar putusan serupa tidak lagi terulang.

RDPU ini digelar di ruang kerja Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025) secara tertutup. Para peserta rapat yang hadir ialah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, perwakilan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu, Badan Pengawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi, hingga Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Sementara Pihak dari Agnez Mo, yakni Wawan, dan musisi Tantri 'Kotak' juga hadir dalam rapat itu.

Dengan adanya polemik ini, menarik rasanya untuk kembali melihat pertimbangan majelis dalam putusan tersebut.

Kronologi perkara

Perkara ini bermula dari gugatan Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) terhadap Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) selaku Tergugat dan PT. Aneka Bintang Gading selaku turut Tergugat. Dalam gugatannya, Ari Bias selaku pencipta lagu "Bilang Saja" menyampaikan Agnez Mo menyanyikan lagu tersebut tanpa ada izin darinya pada tiga konser di Jakarta, Bandung, dan Surabaya yang diselenggarakan oleh PT Aneka Bintang Gading.

Ari Bias pada 28 Maret 2024 secara langsung datang dan melakukan konfirmasi ke LMK/LMKN selaku pemegang hak cipta untuk memastikan apakah Tergugat telah melapor terkait izin/lisensi lagu berjudul “Bilang Saja”. "Kemudian pihak LMKN mengatakan tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apapun atas penggunaan lagu ciptaan Penggugat kepada Tergugat," tulis gugatan tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info