Politik Kriminal dan Hubungannya dengan Politik Hukum Pidana
Terbaru

Politik Kriminal dan Hubungannya dengan Politik Hukum Pidana

Jika diartikan, politik kriminal adalah usaha rasional dan terorganisir dari suatu masyarakat untuk menanggulangi kejahatan. Simak ulasan selengkapnya dalam artikel berikut!

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Peter Hoefnagels (dalam Kenedi, 2017: 17) menjabarkan bahwa ada beberapa definisi terkait politik kriminal, di antaranya:
  1. kebijakan kriminal adalah ilmu tentang reaksi dalam menghadapi kejahatan;
  2. kebijakan kriminal adalah ilmu untuk menanggulangi kejahatan;
  3. kebijakan kriminal adalah kebijakan untuk merancang tingkah laku manusia sebagai kejahatan; dan
  4. kebijakan kriminal adalah satu reaksi terhadap kejahatan yang rasional.

Politik Kriminal dan Politik Hukum Pidana

Pembuatan peraturan hukum pidana tentu dimaksudkan untuk mengatasi atau menanggulangi kejahatan. Dengan kata lain, kebijakan atau politik hukum pidana ini merupakan bagian dari politik kriminal.

Hanafi Amrani menjelaskan sebagai bagian dari politik kriminal, politik hukum pidana identik dengan pengertian kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana. Amrani kemudian menggambarkan bahwa dalam konteks politik sosial, politik hukum pidana merupakan penghubung antara politik hukum dan politik kriminal.

Terkait hubungan politik hukum pidana dengan politik kriminal, diungkapkan Barda Nawawi Arief (dalam Amrani, 2019: 7), apabila ditinjau dari sudut pandang politik kriminal, politik hukum pidana merupakan salah satu sarana penal atau penanggulangan kejahatan. Selain penal, sarana lainnya adalah cara yang bersifat nonpenal.

Lebih lanjut, dua masalah sentral yang menjadi pusat perhatian kebijakan hukum pidana dari sudut politik kriminal adalah perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana (kebijakan kriminalisasi) dan sanksi apa yang dikenakan kepada pelanggar (kebijakan penalisasi).

Barda Nawawi Arief juga menerangkan bahwa kedua masalah sentral ini, kebijakan kriminalisasi dan kebijakan penalisasi, tidak dapat dilepaskan dari konsepsi integral antara kebijakan kriminal dengan kebijakan sosial atau pembangunan nasional.

Tags:

Berita Terkait