Polri Kejar Tersangka Lain Kasus BSM
Berita

Polri Kejar Tersangka Lain Kasus BSM

Ada pihak lain yang dapat dijerat dengan ancaman UU TPPU.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Untuk tersangka terakhir yakni Sri Dewi merupakan notaris yang ditunjuk untuk menyiapkan data atas perikatan kredit pembiayaan antara BSM dengan debitur. Nah, debitur yang hanya dihadiri Iyan Permana –tersangka- menyodorkan salinan dokumen sertifikat tanah. Belakangan sertifikat tanah ternyata palsu.

Ironisnya, Acounting Officer BSM Cabang Pembantu Bogor Jhon Lapulisa tidak melakukan pemeriksaan dokumen dan calon debitur. Oleh Jhon, kata Arief, langsung diajukan ke pihak atasan. Selanjutnya diajukan ke notaris Sri Dewi untuk dilakukan perikatan pembiayaan. “Notaris langsung mengeluarkan akta perikatan, walaupun dokumen itu hanya fotocopi,” ujar Arief.

Padahal melakukan perikatan harus dihadirkan oleh para pihak. Namun pihak debitur hanya Iyan. Sedangkan debitur lainnya yakni Hen-Hen dan Rizki tak hadir. Akibat perikatan yang dinilai cacat hukum itu, cairlah dana yang diajukan debitur yang kini sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim itu. Sri Dewi pun mendapatkan bagian dari kredit fiktif itu sebesar Rp2,6 miliar yang diberikan oleh Iyan melalui transfer dan cash. Tidak hanya itu, Sri Dewi menerima 1 uni kendaaraan Mercedez C200.

Akibat perbuatannya, penyidik bakal menjerat Sri Dewi dengan Pasal 64 UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 264 ayat (1) KUHP. Tidak hanya itu, penyidik menjerat SD dengan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010. Namun, Arief menegaskan penyidik masih melakukan kajian khusus penerapan Pasal 3 atau pasal 5 UU No.8 Tahun 2010.

Menurutnya, Pasal 3 dapat diterapkan jika diduga kuat tersangka menjadi penerima aktif. Sedangkan Pasal 5 jika diduga keras tersangka menjadi penerima pasif. “Kita masih melakukan kajian mendalam,” kata Arief.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info