Potret Kekerasan Terhadap Perempuan yang Terus Meningkat
Terbaru

Potret Kekerasan Terhadap Perempuan yang Terus Meningkat

Menurut data Komnas Perempuan, tahun 2025 menjadi puncak tertinggi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Siska Trisia
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) baru saja merilis Catatan Tahunan (Catahu) bertajuk “Menguatkan Data, Mengatasi Kerentanan, Mendesak Negara Bersikap untuk Keadilan Korban” pada 6 Maret 2026 sekaligus memperingati International Women's Day tahun 2026.

Dalam acara tersebut, Komnas Perempuan menyebutkan, sepanjang 2025 ada 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP). Angka tersebut meningkat sebesar 14,07% dibandingkan jumlah kasus pada tahun sebelumnya. Data tersebut dihimpun dari berbagai sumber, mulai dari pengaduan yang Komnas Perempuan terima, pelaporan lembaga mitra dan kementerian/lembaga, data penuntutan Kejaksaan Agung, serta data putusan pengadilan dari Badan Peradilan Agama dan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

Hasilnya, ranah personal masih mendominasi dengan 337.961 kasus atau 89,76% dari total kasus kekerasan yang terjadi. Ranah publik mencatat ada 17.252 kasus, dan ranah negara 2.707 kasus. Data tersebut menunjukkan, rumah, relasi perkawinan, dan relasi intim masih menjadi ruang paling rentan bagi perempuan. Hal itu menunjukkan, kekerasan tidak hanya berlangsung di ruang publik, tetapi kuat berakar dalam relasi domestik yang kerap tertutup dan sulit terdeteksi.

“Tahun 2025 menjadi puncak tertinggi dalam periode 10 tahun terakhir. Peningkatan ini mencerminkan bertambahnya keberanian korban untuk melapor dan meluasnya sistem pendokumentasian. Namun hal ini sekaligus menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih terjadi dalam skala besar dan berakar pada ketimpangan relasi kuasa yang bersifat struktural,” jelas Komisioner Komnas Perempuan Sundari Waris dalam keterangannya.  

Merespon banyaknya laporan kasus kekerasan kasus yang diterima, Komnas Perempuan mengklaim 1.333 kasus disikapi dengan berbagai bentuk layanan. Ada yang direspon dengan memberikan rujukan (konseling psikologis, konsultasi hukum, konsultasi keamanan digital hingga pendampingan hukum); memberikan surat klarifikasi, rekomendasi hingga pemantauan; dan ada juga dengan bantuan dalam proses hukum seperti memberikan keterangan sebagai ahli, serta mengirimkan amicus curiae pada kasus-kasus yang dinilai strategis.

Berbagai Penyebab

Berdasarkan pengaduan yang diterima Komnas Perempuan diketahui, mayoritas korban adalah perempuan pada usia produktif. Kelompok usia 18–24 tahun paling banyak dengan 1.453 kasus, diikuti kelompok 25–40 tahun sebanyak 984 kasus. Usia pelaku juga menunjukkan pola yang serupa, dengan 861 pelaku berusia 18–24 tahun dan 766 pelaku berusia 25–40 tahun.

Tak hanya itu, data pelaporan tambahan mengungkapkan adanya korban berusia 14–17 tahun serta pelaku berusia 41–60 tahun. Secara keseluruhan, data Komnas Perempuan dan data pelaporan memperlihatkan kesamaan distribusi usia antara korban dan pelaku. Sejalan dengan karakteristik usia tersebut, sebagian besar korban dan pelaku berasal dari latar belakang pekerjaan sebagai pegawai swasta (721 kasus) dan ibu rumah tangga (384 kasus). Selain itu, terdapat pelaku dari profesi dengan otoritas, seperti anggota Polri sebanyak 89 kasus, TNI sebanyak 51 kasus, dan aparat penegak hukum (APH) sebanyak 33 kasus.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menjelaskan salah satu penyebab tingginya kekerasan terhadap perempuan adalah masih berlakunya Pasal 32 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Padahal, pasal-pasal dalam UU tersebut sudah sering dimintakan amandemen berdasarkan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang dilakukan setiap lima tahun.

Pasal tersebut intinya mengatur tentang hak dan kewajiban suami istri dalam berumah tangga, yang menurut Ratna semakin memposisikan perempuan dalam kondisi yang lemah, tidak seimbang, dan rentan menerima kekerasan dari suaminya.

Sebab lain yang semakin memperparah penderitaan yang dialami perempuan korban kekerasan menurut Ratna adalah saat korban berhadapan dengan proses hukum. Dimana seringkali laporan korban tidak diproses penyidik, adanya permintaan penyidik untuk korban mencabut laporan, hingga lebih cepatnya aduan balik dari pelaku diproses oleh penyidik dibandingkan laporan korban sebelumnya.

Merespon temuan tersebut, AKBP Sri Bhayangkari dari Kasubbagrenmin Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri juga mengamini bahwa hingga hari ini masih banyak tantangan yang menghambat kinerja penyidik dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Beberapa hambatan tersebut adalah adanya keterbatasan jumlah penyidik PPA; adanya beban perkara yang tinggi di wilayah perkotaan; belum meratanya pelatihan perspektif gender pada anggota, terbatasnya sarana prasarana layanan untuk korban; dan belum maksimalnya integrasi koordinasi lintas lembaga yang berperan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Namun demikian, Sri menjelaskan, Polri berkomitmen untuk terus memperbaiki layanannya, bahkan ia mengklaim, sejauh ini sudah ada 19 Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang tersebar di Polda dan Polres yang siap merespon kasus kekerasan perempuan yang terjadi di masyarakat.

Lebih lanjut Ratna menjelaskan kekerasan ranah domestik semakin diperumit dengan status pernikahan yang mengikat korban. Menurutnya, pernikahan secara siri, pernikahan campuran, dan pernikahan secara poligami akan menambah lapis kekerasan yang dialami perempuan dalam ranah personal. Bahkan tegas Ratna, lembaga dispensasi pernikahan harus dihapuskan karena terbukti menjadi peluang tingginya angka kekerasan yang dihadapi anak perempuan.

Pandangan tersebut bukan tanpa alasan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, harusnya perkawinan anak tidak bisa dilandaskan pada paksaan. Oleh sebab itu, aturan yang ada perlu diharmonisasi demi meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Devi Rahayu, melanjutkan, tingginya angka kekerasan perempuan juga terjadi di ranah publik. Bedanya, selain kekerasan seksual, kekerasan psikis dan kekerasan fisik, ada kekerasan lain yang juga sering mengancam perempuan yaitu kekerasan ekonomi. Devi juga memaparkan berdasarkan laporan pengaduan yang Komnas HAM perempuan terima, selain tempat kerja, institusi pendidikan juga menduduki posisi teratas, dimana kekerasan di ranah publik terhadap perempuan marak terjadi.

Masih menjadi persoalan serius 

Dalam sambutannya, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menyebutkan, Catahu 2025 kembali menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius dan berlapis di berbagai ranah kehidupan baik di ruang personal, publik, maupun dalam relasi dengan negara.

Data yang Komnas Perempuan himpun menunjukkan, rumah dan relasi intim masih menjadi ruang yang paling rentan bagi perempuan dan pada saat yang sama, pelaporan kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender online terus meningkat, memperlihatkan perubahan lanskap kekerasan di tengah perkembangan sosial dan digital.

Tak hanya itu, Maria menekankan angka yang tercatat sesungguhnya belum sepenuhnya menggambarkan kenyataan. Di balik setiap data terdapat pengalaman perempuan yang menghadapi ketakutan, stigma, ketimpangan relasi kuasa, serta hambatan struktural dalam mengakses keadilan. Fenomena gunung es masih menjadi tantangan bersama. Oleh karena itu, penguatan sistem pendokumentasian, integrasi data lintas lembaga, dan pendekatan yang berperspektif korban menjadi semakin mendesak.

Ia juga mengingatkan di balik setiap angka kasus yang diterima Komnas Perempuan, terdapat berbagai cerita, pengalaman lembaga tentang kepedihan dan kepahitan yang dihadapi perempuan. Maria berharap acara peluncuran Catahu 2025 juga dijadikan momen untuk refleksi bersama agar penguatan data tidak hanya sekedar memperbaiki sistem pencatatan, tapi juga memastikan kehadiran negara yang responsif terhadap korban dan saksi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info