PP Holding BUMN Tambang Terbit, Pemerintah Kendalikan 4 Hal
Berita

PP Holding BUMN Tambang Terbit, Pemerintah Kendalikan 4 Hal

Ada saham dwiwarna milik pemerintah, sehingga pemerintah memiliki hak veto yang besar terhadap pengendalian dan rencana bisnis perusahaan dalam setiap perusahaan BUMN. Dengan demikian, untuk penjualan saham atau privatisasi itu harus disetujui DPR.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Dengan demikian, negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwi warna, maupun tidak langsung melalui PT lnalum sebagaimana tertuang dalam PP No.72 Tahun 2016. Perubahan nama dengan hilangnya Persero juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

 

Dalam jangka pendek, holding yang akan resmi disahkan 29 November itu segera melakukan serangkaian aksi korporasi di antaranya pembangunan pabrik smelter grade alumina di Mempawah, Kalimantan Barat, dengan kapasitas sampai dengan 2 juta ton per tahun. Kemudian pabrik Ferro Nickel di Buli, Halmahera Timur, berkapasitas 13.500 ton per tahun, dan pembangunan PLTU di lokasi pabrik hilirisasi bahan tambang sampai dengan 1.000 MW.

 

Pengawasan DPR

Di samping itu, Kementerian BUMN memastikan holding Badan Usaha Milik Negara Industri Pertambangan akan tetap mendapatkan pengawasan dari DPR RI. "Semua kegiatan yang berhubungan dengan pengawasan DPR tidak ada perubahan," kata Harry Sampurno.

 

Harry menjelaskan, proses holding telah lama dimulai dengan koordinasi bersama Komisi VI sebagai mitra Kementerian BUMN sejak akhir 2015 silam. Rencana pembentukan holding masuk dalam peta jalan (roadmap) pengembangan BUMN.

 

PP No.72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi payung hukum holding BUMN memang menyebutkan negara bisa melepaskan kepemilikannya di sebuah perusahaan tanpa melalui persetujuan DPR.

 

Namun, kata Harry, ada saham dwiwarna milik pemerintah. Pemerintah memiliki hak veto yang besar terhadap pengendalian dan rencana bisnis perusahaan dalam setiap perusahaan BUMN. Dengan demikian, untuk penjualan saham atau privatisasi, itu normal harus disetujui DPR. “Jadi semua kegiatan yang berurusan dengan pengawasan DPR itu tidak ada perubahan," tuturnya.

 

Ada pun terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap holding tambang akan berlaku sama. Hal itu berdasarkan aturan bahwa perusahaan negara yang diatur UU Keuangan Negara dan UU BUMN. "Jadi kalau BPK masuk ke Inalum, dia akan lihat keseluruhan, ya semuanya itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info