PP Holding BUMN Tambang Terbit, Pemerintah Kendalikan 4 Hal
Berita

PP Holding BUMN Tambang Terbit, Pemerintah Kendalikan 4 Hal

Ada saham dwiwarna milik pemerintah, sehingga pemerintah memiliki hak veto yang besar terhadap pengendalian dan rencana bisnis perusahaan dalam setiap perusahaan BUMN. Dengan demikian, untuk penjualan saham atau privatisasi itu harus disetujui DPR.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.

 

(Baca Juga: Holding BUMN Pertambangan Bukan Upaya Swastanisasi)

 

Dengan pengalihan saham seri B, PP ini menegaskan, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

 

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mengakibatkan: a. Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk, berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Selain itu, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium kini menjadi pemegang saham PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 November 2017 itu.

 

Dikendalikan Pemerintah

Pemerintah Indonesia akan tetap memiliki kendali untuk mengatur holding BUMN tambang dalam empat hal setelah perusahaan induk itu resmi disahkan pada akhir November. Direktur Utama PT Antam Tbk (ANTM), Arie Prabowo Aritedjo, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/11), mengatakan kendali itu ada dalam saham dwiwarna atau Serie A milik pemerintah.

 

"Saham Serie A mengendalikan empat hal, yakni penunjuk komisaris maupun direksi. Jadi nanti itu tetap dari pemerintah, bukan dari Inalum," katanya seperti dikutip Antara.

 

Kedua, lanjut Arie, adalah perubahan struktur permodalan. Ketiga, perubahan anggaran dasar yang akan langsung dikendalikan pemerintah dan keempat mengenai divestasi. "Jadi katakanlah kalau ada pertanyaan, bisa tidak Inalum menjual? Tidak bisa. Tetap (kendalinya) itu di pemegang saham Serie A," katanya.

Tags:

Berita Terkait