Direktur Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk Arviyan Arifin mengatakan pengawasan DPR akan tetap berlaku di perusahaan anggota maupun induk holding. Ia menyebut DPR memiliki fungsi mengawasi tidak hanya perusahaan negara tapi juga swasta.
"Dengan status kita tetap perusahaan negara baik melalui Inalum atau saham dwiwarna, otomatis pengawasan DPR tetap berlaku di perusahaan anggota maupun holding," katanya.
Direktur Utama PT Antam (Persero) Tbk Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan dalam PP 72/2016 perusahaan tambang yang akan diholding masih tetap diperlakukan sebagai BUMN meski status Persero dihilangkan. "Artinya DPR tentu tetap melakukan pengawasan terhadap kita seperti sebelumnya. Jadi business as usual kalau terkait DPR," jelasnya. (ANT)
















