PP Jaminan Produk Halal Masuk Tahap Finalisasi
Berita

PP Jaminan Produk Halal Masuk Tahap Finalisasi

Tinggal tahap finalisasi. BPJPH akan segera bekerja pada 2018 setelah terbitnya PP JPH yang merupakan payung hukum kinerja dari badan tersebut.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Untuk memudahkan sertifikasi harus dilakukan sistem seperti yang dilakukan LPPOM MUI sehingga orang di daerah bisa lebih mudah kecuali ada verifikasi yang penting. Saat ini, sistem yang dilakukan BPJPH belum ada, sistem yang menjamin kemudahan bagi pemohon sertifikasi halal. Entah sampai kapan dirumuskan," kata dia.

 

Lebih jauh, Indonesia Halal Watch menyayangkan lamanya proses harmonisasi UU JPH di ranah pemerintah sehingga khawatir tidak terpenuhinya target akhir 2019 semua produk tersertifikasi halal. "Kegundahan Halal Watch ini terkait Peraturan Pemerintah (PP) masih dalam proses harmonisasi," kata Ikhsan.

 

Menurut dia, tersendatnya proses harmonisasi itu karena PP soal produk halal itu masih dalam proses tarik menarik kepentingan. Bahkan Menteri Kesehatan ingin agar produk kesehatan seperti vaksin dan obat-obatan agar dikeluarkan bukan menjadi bagian dari UU JPH atau dikecualikan.

 

Dia mengatakan persoalan tersebut menjadi persoalan tersendiri sebab merujuk UU JPH, menyebutkan semua produk yang beredar di masyarakat harus bersertifikasi halal baik makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, rekayasa teknologi dan barang gunaan.

 

Jika hal tersebut dikecualikan, kata dia, seharusnya UU JPH harus diamputasi. Dengan kata lain, UU JPH belum jalan saja sudah dijegal. Atas fakta itu, Ikhsan meminta pemerintah segera merancang garis waktu yang terukur agar harmonisasi UU JPH itu segera terlaksana.

 

"Kami juga sudah menyampaikan, agar dibuat 'timeline' jangan justru mengganggu. Artinya di kalangan pemerintah sendiri tidak sinkron dan hal ini yang menjadi problem," kata dia. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait