PP Jaminan Produk Halal Masuk Tahap Finalisasi
Berita

PP Jaminan Produk Halal Masuk Tahap Finalisasi

Tinggal tahap finalisasi. BPJPH akan segera bekerja pada 2018 setelah terbitnya PP JPH yang merupakan payung hukum kinerja dari badan tersebut.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Pahami 5 Hal Berikut Agar Pelaku Usaha Tak Langgar UU Jaminan Produk Halal)

 

Apabila suatu produk ditetapkan halal oleh MUI maka BPJPH akan menerbitkan sertifikasi terhadap produk tersebut. Jika tidak mendapatkan sertifikat BPJPH mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan.

 

Sebelumnya, Lembaga Indonesia Halal Watch mengkritisi ketiadaan LPH. Padahal UU Jaminan Produk Halal mewajibkan keberadaannya sehingga bisa mensertifikasi produk halal sebelum tenggat akhirnya di penghujung 2019. "Artinya, semua produk tanpa sertifikat halal tidak boleh beredar setelah 2019. Tapi sampai saat ini belum ada LPH," kata Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal, Ikhsan Abdullah.

 

Dia mengatakan LPH merupakan salah satu unsur penting yang dalam proses penerbitan sertifikat halal dari produk-produk yang beredar di tengah masyarakat. Selain itu, terdapat regulator JPH yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan unsur pemberi akreditasi LPH dari MUI.

 

Menurut dia, belum lengkapnya unsur-unsur yang mengurusi JPH membuat penerbitan sertifikasi halal akan semakin lama. Alasannya, penerbitan sertifikat halal itu memakan waktu yang cukup lama. Jika sampai saat ini belum ada LPH maka proses penerbitan sertifikat halal akan semakin terkatung-katung.

 

(Baca Juga: Hati-hati!! Mulai 2019 Produsen Bisa Terjerat Pidana Karena Masalah Sertifikat Halal Produk)

 

Persoalan berikutnya, kata Ikhsan, BPJPH sebagai regulator belum dapat menerbitkan tarif sertifikasi produk halal. BPJPH adalah lembaga di bawah kementerian bukan Badan Layanan Umum (BLU) yang dapat menentukan tarif. Penentuan tarif hanya dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan terbit.

 

Soal kesiapan infrastruktur sertifikasi halal daring/online, Ikhsan mengatakan BPJPH belum kunjung memiliki sistem teknologi informasi yang memadai. Dengan begitu, jika belum ada fasilitas itu akan membuat industri di daerah kesulitan mendaftarkan sertifikasi halal terhadap produknya.

Tags:

Berita Terkait