PPATK Terima 22 Juta Laporan Sepanjang 2021 Melalui Kanal GoAML
Kaleidoskop 2021

PPATK Terima 22 Juta Laporan Sepanjang 2021 Melalui Kanal GoAML

Kasus yang paling banyak dianalisis oleh PPATK adalah kasus korupsi, perpajakan, penipuan serta penggelapan, perdagangan rokok ilegal dan pendanaan terorisme.

CR-27
Bacaan 4 Menit
Acara Refleksi Akhir Tahun 2021 PPATK yang disiarkan secara daring. Foto: CR-27
Acara Refleksi Akhir Tahun 2021 PPATK yang disiarkan secara daring. Foto: CR-27

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyampaikan sejumlah capaian lembaganya dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. PPATK melewati tahun 2021 dengan dinamika tantangan dan kesempatan untuk memberikan kontribusi terbaik dalam rezim anti pencucian uang pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Dalam konferensi pers refleksi akhir tahun PPATK pada Selasa (21/12) lalu yang dilakukan secara daring, Ivan mengungkapkan refleksi ini penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana langkah dan rencana PPATK untuk menyongsong tahun 2022 dengan penuh semangat dan melaksanakan strategi yang efektif serta efisien untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan Indonesia.

Ivan mengungkapkan memasuki tahun 2021, tantangan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang tidak bisa dikatakan sederhana. Selain pandemi yang masih terus bergulir, ada banyak persoalan mengenai dinamika tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan senjata pemusnah massal.

“Selain itu, isu-isu terkait perkembangan fintech, bitcoin dan turunannya menjadi dinamika PPATK dalam menyelesaikan pekerjaan dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” katanya. (Baca Juga: Rentetan Permasalahan Internal di KPK Timbulkan Ketidakpercayaan Publik)

Jumlah hasil pemeriksaan dan hasil analisis PPATK diakui tidak meningkat secara drastis, namun cukup mengalami peningkatan yang signifikan. Menurutnya, para pelaku tindak pidana pencucian uang sudah berubah, berbeda dengan periode sebelum masa pandemi.

Ivan mengatakan bahwa beberapa upaya sudah dilakukan, di antaranya PPATK sudah melakukan perluasan jumlah penyidik. PPATK menerima Putusan MK No.15 Tahun 2021, di mana dalam putusan ini jumlah penyidik tidak lagi berjumlah enam orang, melainkan lebih dari itu. PPATK juga telah melakukan upaya transformatif mengantisipasi semua tantangan dan ancaman.

“Proses analisis pun dilakukan berbeda, PPATK selama tahun 2021 bekerja tidak lagi menggunakan sistem yang sama dengan sebelumnya, melainkan telah menggunakan goAML,” tambahnya.

Ia melanjutkan bahwa PPATK saat ini telah memiliki platform terkait tindak pidana terorisme dan tindak pidana senjata pemusnah massal. Platform ini bernama SIPENDAR yang merupakan terobosan yang mengintegrasikan peran PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan bekerjasama dengan kementerian atau lembaga terkait dan penyedia jasa keuangan dalam melakukan pertukaran informasi terkait tindak pidana terorisme. Tahun ini, PPATK turut melakukan financial integrity rating dan indeks efektivitas.

PPATK juga secara aktif membantu pemerintah dalam upaya melakukan pemilihan pejabat negara yang akuntabel dan berintegritas. “PPATK telah mengerjakan 68 permintaan terkait permohonan untuk proses fit and proper test di dalam transaksi keuangan kepada seluruh kandidat pejabat negara. Selain itu PPATK juga menerima permintaan informasi yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PPATK juga menerima ajuan data dari perusahaan private menjadi perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan hal yang paling penting dari sisi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang adalah sebagai respons PPATK terhadap satu rekomendasi yang dikeluarkan financial action task force. Dalam artian Indonesia wajib memiliki penilaian risiko nasional terkait pendanaan pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai standar financial action task force tersebut.

Kemudian, lanjut Ivan, salah satu tugas dan fungsi PPATK terkait penanganan kasus dapat dilihat dari terlibatnya PPATK di dalam Satgas BLBI. Terkait kasus BLBI, PPATK telah mengirimkan 10 analisis informasi kepada Satgas BLBI. PPATK turut mengirimkan hasil analisis terkait kasus Jiwasraya, 20 hasil analisis kepada Jaksa Agung, 2 hasil pemeriksaan kepada Kepolisian RI terkait kasus Asabri, 1 hasil pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung RI, dan 1 hasil penelitian kepada OJK terkait industri non perbankan.

PPATK juga terlibat secara aktif dalam kasus perdagangan obat ilegal dengan mengirimkan 4 hasil anslaisis ke Bareskrim Polri dan 1 analisis ke BPOM. Dalam kasus ini, PPATK menghitung total dana sebesar Rp 616 miliar.

Kasus narkotika juga tak luput di bawah pengawasan PPATK. Hasil analisis yang dilakukan PPATK sebanyak 47 hasil analisis yang diberikan kepada Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Dari kasus ini, total dana mencapai Rp 1,9 triliun. Sepanjang tahun 2016 hingga tahun 2021 PPATK menghitung total dana yang diduga terkait dengan kasus narkotika kurang lebih sebesar Rp 200 triliun.

Terkait isu pencegahan, PPATK sangat mendukung upaya pemerintah terkait dengan merealisasikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal agar masuk prolegnas tahun 2022.

Untuk sistem, PPATK sudah terkoneksi dengan pihak pelapor melalui kanal GoAML. Adanya platform ini membuat PPATK menerima 22 juta laporan sepanjang tahun 2021. “Di tengah situasi pandemi yang masih terus bergulir selama periode Januari hingga Desember 2021, jumlah pelaporan yang masuk ke PPATK terus meningkat.  Jumlah total penerimaan selama tahun 2021 yaitu sebanyak 22 juta laporan,” terangnya.  

SIPENDAR terus digalakan dan diharapkan bisa menjadi platform berbasis data yang terintegrasi serta terdistribusi tepat waktu dan bisa diakses oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam tindak pidana pendanaan terorisme.

Ivan melanjutkan, sepanjang tahun 2021 kasus yang paling banyak dianalisis oleh PPATK adalah kasus korupsi, kasus perpajakan, penipuan serta penggelapan, perdagangan rokok ilegal dan pendanaan terorisme. Sedangkan, untuk lembaga pemerintahan yang banyak mengirimkan permintaan data ke PPATK yaitu Kepolisian, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, BNN dan Direktorat Pajak.

Ia menambahkan PPATK akan selalu hadir untuk berkontribusi positif terhadap persoalan bangsa. “PPATK hampir setiap hari mendapat permintaan dari Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan untuk pengolahan data dan eksplorasi lebih lanjut,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait