5. Menggunakan e-Court dan e-Litigation terhadap praktik dalam pengadilan terkecuali dalam saksi.
6. Menggunakan subtitusi terkait apabila kita merasa kurang sehat agar bisa diwakilkan.
Tempat Isolasi Mandiri
Khusus di poin ketujuh, PPKHI akan memberikan tempat selama 14 hari, bagi para anggota advokat yang sudah dianggap ODP (Orang dalam Pengawasan) dan PDP (Pasien dalam Pengawasan. Adapun selama proses pengawasan, segala kebutuhan makan akan ditanggung oleh DPN PPKHI.
Berikut adalah beberapa lokasi wisma dan tempat tinggal bagi ODP yang disediakan oleh PPKHI:
1. Wilayah Jawa Barat di Cibodas, Puncak, Bogor.
2. Wilayah Jakarta dan Banten di Jakarta.
3. Wilayah Sumatera di Kota Medan, Palembang, dan Bengkulu.
4. Wilayah Jawa Tengah di Semarang.
5. Wilayah Jawa Timur dan Bali di Bali.
6. Wilayah Kalimantan di Palangkaraya.
7. Wilayah Sulawesi di Palu dan Makassar.
Adapun bagi yang sedang atau membutuhkan perawatan di rumah sakit, PPKHI akan menanggung kebutuhan sembako anggota keluarga selama masa perawatan dan mendapatkan asuransi jiwa bagi yang KTA-nya masih berlaku serta melakukan perpanjangan satu kali.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI). |
















