PPKHI Sediakan Tempat Tinggal untuk Anggotanya yang Butuh Isolasi Mandiri
Berita

PPKHI Sediakan Tempat Tinggal untuk Anggotanya yang Butuh Isolasi Mandiri

Menyikapi kebijakan pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah terkait penyebaran covid-19 di berbagai wilayah Indonesia, PPKHI memberikan tempat tinggal dan wisma untuk isolasi mandiri bagi anggota yang telah dinyatakan sebagai ODP.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

5. Menggunakan e-Court dan e-Litigation terhadap praktik dalam pengadilan terkecuali dalam saksi.

 

6. Menggunakan subtitusi terkait apabila kita merasa kurang sehat agar bisa diwakilkan.

 

Tempat Isolasi Mandiri

Khusus di poin ketujuh, PPKHI akan memberikan tempat selama 14 hari, bagi para anggota advokat yang sudah dianggap ODP (Orang dalam Pengawasan) dan PDP (Pasien dalam Pengawasan. Adapun selama proses pengawasan, segala kebutuhan makan akan ditanggung oleh DPN PPKHI.

 

Berikut adalah beberapa lokasi wisma dan tempat tinggal bagi ODP yang disediakan oleh PPKHI:

1. Wilayah Jawa Barat di Cibodas, Puncak, Bogor.

 

2. Wilayah Jakarta dan Banten di Jakarta.

 

3. Wilayah Sumatera di Kota Medan, Palembang, dan Bengkulu.

 

4. Wilayah Jawa Tengah di Semarang.

 

5. Wilayah Jawa Timur dan Bali di Bali.

 

6. Wilayah Kalimantan di Palangkaraya.

 

7. Wilayah Sulawesi di Palu dan Makassar.

 

Adapun bagi yang sedang atau membutuhkan perawatan di rumah sakit, PPKHI akan menanggung kebutuhan sembako anggota keluarga selama masa perawatan dan mendapatkan asuransi jiwa bagi yang KTA-nya masih berlaku serta melakukan perpanjangan satu kali.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info