Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Serangan ke Markas UNIFIL Langgar Hukum Internasional
Terbaru

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Serangan ke Markas UNIFIL Langgar Hukum Internasional

Menargetkan pasukan penjaga perdamaian adalah pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Indonesia juga mengecam keras serangan tersebut dan mendesak dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan personel penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus dihormati sepenuhnya sesuai hukum internasional.

“Kami memberikan penghormatan setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian almarhum bagi perdamaian dunia,” lanjut pernyataan tersebut.

Pemerintah Indonesia juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghormati kedaulatan dan integritas teritorial Lebanon, menghentikan serangan yang membahayakan warga sipil, serta kembali menempuh jalur dialog dan diplomasi guna mencegah eskalasi konflik lebih lanjut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, turut mengecam keras insiden tersebut. Ia menyatakan sangat mengutuk tewasnya penjaga perdamaian asal Indonesia di tengah konflik antara Israel dan Hizbullah.

“Saya menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga, rekan, serta kepada Indonesia. Saya juga berharap penjaga perdamaian yang terluka dapat segera pulih,” ujar Guterres.

Ia menambahkan, insiden tersebut merupakan salah satu dari rangkaian kejadian yang membahayakan keselamatan personel penjaga perdamaian PBB. Guterres pun menyerukan agar seluruh pihak mematuhi kewajiban hukum internasional dan menjamin keamanan personel serta fasilitas PBB.

Kecaman serupa juga disampaikan oleh Kedutaan Besar Republik Islam Iran yang menyampaikan belasungkawa kepada pemerintah dan rakyat Indonesia. Iran mengecam keras serangan tersebut dan menilai tindakan yang menargetkan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info