Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Serangan ke Markas UNIFIL Langgar Hukum Internasional
Terbaru

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Serangan ke Markas UNIFIL Langgar Hukum Internasional

Menargetkan pasukan penjaga perdamaian adalah pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

“Kami mengutuk keras tindakan keji ini, yang merupakan konsekuensi langsung dari agresi berkelanjutan Israel. Menargetkan pasukan penjaga perdamaian adalah pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan tidak boleh dibiarkan tanpa hukuman,” tulis Kedutaan Besar Iran.

Saat ini, jenazah Praka Farizal Rhomadhon disemayamkan di East Sector Headquarters (HQ) UNIFIL. TNI bersama KBRI Beirut tengah mengurus proses administrasi untuk segera memulangkan jenazah ke Indonesia.

TNI menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi di Lebanon dan meningkatkan kewaspadaan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) UNIFIL, mengingat kondisi keamanan di wilayah penugasan yang semakin memanas.

"Prajurit yang gugur saat ini disemayamkan di East Sector Headquarters (HQ) dan dalam penyelesaian administrasi pemulangan ke Indonesia dengan dibantu oleh pihak KBRI Beirut,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, dilansir dari Antara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info