Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan menetapkan lima tersangka dalam kasus peredaran ratusan meter kubik kayu bulat ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhut untuk terus menindak tegas kejahatan kehutanan yang merugikan negara, merusak ekosistem, dan mengancam kehidupan masyarakat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januarto Nugroho, mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik-praktik pembalakan liar yang dilakukan oleh individu maupun korporasi demi kepentingan pribadi.
"Penindakan ini penting kita lakukan untuk menyelamatkan sumber daya alam hutan dan kerugian negara, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim. Kekayaan Bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujarnya dilansir dari Antara.
Baca Juga:
- KPK Diminta Bidik Pengusaha Illegal Logging
- Kertas Hasil Campuran Kayu Legal dan Ilegal, Bisakah Disita?
Dua dari lima tersangka yang diamankan adalah HMW selaku Direktur PT BR dan SH alias ANT yang menjabat sebagai Komisaris perusahaan yang sama. Keduanya diduga sebagai aktor intelektual di balik operasi pengangkutan kayu ilegal yang digagalkan oleh petugas pada 2 Juni 2025 di Dermaga TPK Industri PT BSM New Material.
Menanggapi fenomena pembalakan liar yang masih marak terjadi, terutama di Kalimantan, Sigit Himawan selaku Kepala Bagian Program Evaluasi Hukum dan Kerja Sama Teknik Direktorat Gakkum Kemenhut mengakui bahwa praktik illegal logging masih menjadi salah satu tantangan besar dalam perlindungan hutan.
“Kasus illegal logging memang masih banyak terjadi, terutama di wilayah Kalimantan. Sepanjang semester pertama tahun 2025, kami telah melaksanakan 46 operasi penindakan di berbagai lokasi,” ungkap Sigit saat ditemui Hukumonline, Senin (21/7).
















