Praktik Side Letter dalam PKPU di Era KUHP Terbaru
Terbaru

Praktik Side Letter dalam PKPU di Era KUHP Terbaru

Pendekatan negosiasi tertutup melalui side letter sudah saatnya ditinggalkan untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Terbaru) telah membawa perubahan fundamental dalam lanskap hukum bisnis di Indonesia, terutama terkait mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Salah satu praktik yang kini menjadi sorotan tajam adalah penggunaan side letter atau kesepakatan khusus yang dibuat secara rahasia antara debitur dan kreditur tertentu di luar rencana perdamaian resmi. Praktik yang selama ini dianggap strategi negosiasi komersial yang lumrah, kini bergeser menjadi potensi tindak pidana serius yang dapat menjerat para pihak yang terlibat.

 

Secara terminologi, PKPU merupakan masa yang diberikan oleh pengadilan kepada debitur dan kreditur untuk memusyawarahkan rencana perdamaian guna merestrukturisasi utang. Esensi utama dari proses ini adalah mencapai kesepakatan kolektif yang berkeadilan bagi seluruh kreditur agar debitur dapat menyehatkan kondisi keuangannya. Namun, dalam perjalanannya, sering kali muncul praktik pembuatan side letter yang berfungsi mengatur detail spesifik secara bilateral agar kreditor tertentu bersedia memberikan suara setuju dalam pemungutan suara rencana perdamaian.

 

Partner Altruist Lawyers, Bosni Gondo Wibowo megungkapkan, selama ini side letter sering kali digunakan untuk memberikan syarat-syarat khusus yang sifatnya lebih detail atau rahasia dibandingkan tawaran umum kepada seluruh kreditur dalam perjanjian perdamaian. Menurutnya, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, praktik ini kerap dilakukan dengan dalih kebebasan berkontrak. Namun, Bosni menekankan bahwa kehadiran KUHP Terbaru mengubah segalanya karena pemberian keuntungan khusus secara rahasia kini dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 519.

 

Ketentuan Pasal 519 KUHP Terbaru secara tegas mengancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori III bagi kreditur maupun debitur yang mengadakan persetujuan demi mendapatkan keuntungan khusus dalam sidang perdamaian. Larangan ini ditujukan untuk mencegah adanya perlakuan istimewa yang mencederai prinsip transparansi dan keadilan bagi kreditur lainnya yang juga terikat pada hasil homologasi pengadilan. Sebagai contoh, apabila seorang debitur menjanjikan pelunasan lebih cepat kepada satu kreditur secara rahasia agar mendapatkan dukungan suara, tindakan tersebut secara langsung memenuhi unsur pidana karena menimbulkan perlakuan tidak setara dalam kelas kreditur yang sama.

 

Associate Altruist Lawyers, Siti Azhara Saraswaty menambahkan bahwa pergeseran paradigma ini memaksa seluruh praktisi hukum dan pelaku usaha untuk meninjau kembali strategi restrukturisasi mereka. Ia menjelaskan bahwa sebelum adanya aturan ini, risiko yang muncul dari side letter mayoritas berada pada ranah perdata. Namun, kini risiko tersebut meluas hingga ke pertanggungjawaban pidana korporasi.

 

Azhara menyoroti bahwa dalam konteks perseroan terbatas, pihak direksi, komisaris, maupun pengurus yang terlibat dalam pembuatan side letter dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari penerapan asas pari passu pro rata parte yang mengharuskan pembayaran kepada kreditur dilakukan secara proporsional sesuai besar piutangnya.

 

Selain ancaman penjara, terdapat risiko pembatalan homologasi perdamaian. Jika terbukti bahwa persetujuan kreditur diperoleh melalui mekanisme yang tidak adil atau tersembunyi, kreditur lain yang merasa dirugikan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan keberatan atau memohon pembatalan perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan. Hal ini tentu akan menjadi kontraproduktif bagi debitur yang pada awalnya ingin menyelamatkan usahanya melalui PKPU, tetapi justru terjerat dalam sengketa hukum baru yang lebih kompleks.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info