Presiden Biarkan Pemerasan Warga Sidoarjo
Berita

Presiden Biarkan Pemerasan Warga Sidoarjo

Badan andalan penanggulangan lumpur Lapindo dinilai warga bersikap tak adil.

HRS
Bacaan 2 Menit


Sayangnya, Amiruddin tidak dapat menjelaskan perbedaan tanah darat dan tanah sawah. Hanya saja, Amiruddin menambahkan bahwa status tanah ini berbeda dalam hal besaran biaya penggantian. Untuk tanah darat, pemerintah harus membayar sebesar Rp1 juta per m2. Sedangkan tanah sawah, pemerintah hanya mengganti sebesar Rp120 ribu per m2. Tanah yang dimiliki penggugat seluas 8.100 m2.


Meskipun Amiruddin tidak dapat menjelaskan perbedaan tersebut, Dia mencoba memperkuat status tanah kliennya dengan menunjukkan bukti dari penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo tahun 2010. Yaitu penetapan status tanah penggugat sebagai tanah darat.


Begitu juga dengan pendapat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo melalui Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang menunjukkan tanah darat. Lalu bukti pembayaran PBB tahun 2011 dan 2012, serta Rekomendasi Komnas HAM No 024/R/Mediasi/2011.


Lebih lanjut, Amiruddin menangkap keanehan dengan perubahan status yang dilakukan oleh BPLS. Pasalnya, BPLS baru mengganti status tanah ketika penggugat bersedia melakukan perjanjian jual beli.


Keganjilan ini mulai terbukti ketika oknum BPLS mengatakan status tanah tersebut dapat berubah menjadi status tanah darat. Asalkanpenggugat bersedia,uang penggantiannya dipotong sebesar 30 persen.


Setelah penggugat menyerahkan dokumen-dokumen kepemilikan atas tanah tersebut, BPLS belum melunasi pembelian tanah hingga 2012. Padahal, dalam perjanjian jual beli dikatakan bahwa pemerintah membayar lunas sebesar 20 persen pada akhir 2008 dan sisanya 80 persen pada Oktober 2010.


Amir pun melanjutkan bahwa penggugat mengetahui bahwa Presiden dan Menteri PU tentu tidak menyukai tindakan yang dilakukan oknum tersebut. Akan tetapi, kedua petinggi negara ini telah membiarkan tidak terlaksananya pembayaran tanah penggugat hingga kini.


“Akibatnya, penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp2,275 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp1 miliar,” tulis Amiruddin dalam berkas gugatannya.


Sementara itu, Kuasa Hukum Presiden dari Kejaksaan Agung RI yang enggan menyebutkan namanya ini mengajukan jawaban. Menurutnya, bahwa penggugat telah salah dalam menentukan kewenangan pengadilan dan salah menarik pihak.


Menurutnya, gugatan seharusnya diajukan di PN Sidoarjo mengingat objek yang disengketakan adalah perihal tanah. Lebih lanjut, kuasa hukum ini juga mengatakan bahwa Presiden tidak perlu ditarik dalam persoalan ini. “Cukup BPLS saja,” sebutnya usai persidangan.

Tags: