Presiden KAI Ajak Rekan OA Berkolaborasi dan Pikirkan Masa Depan Dunia Advokat
Terbaru

Presiden KAI Ajak Rekan OA Berkolaborasi dan Pikirkan Masa Depan Dunia Advokat

Para pengurus OA sudah harus memikirkan agar profesi advokat memiliki kewenangan yang setara dengan penegak hukum lain, karena saat ini posisi kita masih sangat lemah didalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Presiden KAI, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: istimewa.
Presiden KAI, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: istimewa.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengajak para rekan dari seluruh organisasi advokat (OA) Indonesia untuk sama-sama memikirkan masa depan dunia advokat di Indonesia. Menurut Tjoetjoe, saat ini para advokat sangat tertinggal dalam hal kewenangan dengan penegak hukum lainnya.

 

"Saat ini para pengurus OA sudah harus memikirkan bagaimana caranya profesi advokat memiliki kewenangan yang setara dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa, hakim, karena saat ini posisi kita masih sangat lemah didalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Terutama dalam hal kewenangan," terang Tjoetjoe, Rabu (26/1).

 

Tjoetjoe memberi gambaran, saat ini advokat sangat kesulitan dalam menghadirkan saksi maupun meminta dokumen, karena memang tidak ada kewenangan yang menyertai. Hal berbeda dimiliki oleh polisi, jaksa, dan hakim. Padahal, advokat berstatus sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam penegakan hukum dan keadilan sebagaimana tersebut secara eksplisit pada Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) paragraf 1 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.

 

"Mulai sekarang sebaiknya kita hentikan setiap gesekan antar organisasi advokat, karena ketika kita sibuk bertikai, para penegak hukum yang lain berlomba-lomba untuk menambah kewenangan dalam rangka memperkuat kinerja profesi mereka. Kita pun harus melakukan hal yang sama, profesi advokat harus memiliki kesetaraan kewenangan dengan profesi penegak hukum lain," kata Tjoetjoe dihubungi terpisah kantor DPP Kongres Advokat Indonesia yang beralamat di Penthouse Sampoerna Strategic Square Tower.

 

Tidak hanya kepada rekan-rekan OA, Tjoetjoe juga berharap pada Presiden Joko Widodo agar berkenan turut memikirkan masa depan dunia advokat.

 

"Saya harap Pak Presiden bisa memperhatikan dunia advokat, terutama tentang kewenangan para advokat. Selama kewenangan advokat tidak kuat serta tidak setara dengan penegak hukum lainnya, dapat saya pastikan penegakan hukum di negeri tidak akan sesuai dengan harapan masyarakat," tambah Tjoetjoe.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags:

Berita Terkait