Presiden KAI Apresiasi MK Tempuh Lapor Etik Soal Denny Indrayana
Terbaru

Presiden KAI Apresiasi MK Tempuh Lapor Etik Soal Denny Indrayana

MK memberikan contoh baik bagi instansi negara maupun lembaga penegak hukum. Langkah MK menunjukan sikap kenegarawanan sembilan hakim konstitusi melihat kasus tersebut secara objektif.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: Istimewa
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: Istimewa

Ada pelajaran berharga yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi pernyataan Prof Denny Indrayana sebelum putusan atas uji materi Pasal 168 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka. Kendati di mata MK pernyataan Denny menciderai institusi, sebagai the guardian of constitution sembilan hakim MK menunjukan sikap kenegarawanannya dengan menempuh jalan melaporkan etik ke organisasi advokat tempat Denny bernaung.

“MK memperlihatkan kepada kita semua bahwa MK ini menghormati betul kepada organisasi profesi,” ujar Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto saat berbincang dengan Hukumonline, Jumat (16/6/2023).

Baca juga:

Sebagai orang nomor satu di KAI, Tjoetjoe mengapresiasi betul dan penghormatan setinggi-tingginya kepada sembilan hakim konstitusi maupun secara kelembagaan. Dia berpandangan MK memberikan contoh baik terhadap lembaga ataupun instansi negara maupun penegak hukum. Sebab terhadap kasus yang terkait dengan profesi semestinya diadukan ke organisasi profesi, bukan malah sekonyong-konyong diboyong ke ranah pidana.

“Itu kita harus belajar banyak dari MK. Bahkan Kepolisian, Kejaksaan, KPK itu seharusnya sama melakukan hal yang sama seperti MK,” imbuhnya.

Baginya, bila terdapat advokat yang diduga melakukan pelanggaran etik atau melakukan dugaan pidana terlebih dahulu dilaporkan ke organisasi profesi advokat. Menurutnya organisasi profesi tempat orang yang ditengarai melakukan pelanggaran etik atau pidana diproses lebih dulu di organisasi.

Langkah MK tersebut bagi Tjoetjoe menunjukan sikap kenegarawanan sembilan hakim konstitusi melihat kasus tersebut secara objektif. Selain itu, sikap kenegarawanan sembilan hakim konstitusi sebagai bentuk penghormatan antar sesama penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No.18 Tahun 2023 tentang Advokat. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait