Presiden KAI Apresiasi MK Tempuh Lapor Etik Soal Denny Indrayana
Terbaru

Presiden KAI Apresiasi MK Tempuh Lapor Etik Soal Denny Indrayana

MK memberikan contoh baik bagi instansi negara maupun lembaga penegak hukum. Langkah MK menunjukan sikap kenegarawanan sembilan hakim konstitusi melihat kasus tersebut secara objektif.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Itu buat saya pelajaran berharga, bukan buat masyarakat saja tapi terutama penegak hukum. Khususnya advokat yang diduga melakukan pelanggaran pelanggaran etik, atau pelanggaran apapun seharusnya diadukannya ke organsiasi profesi dulu. Kita salut betul dan membuat saya semakin respek terhadap MK,” katanya.

Terpisah, Guru Besar Ilmu Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Prof Abdul Halim, menilai MK telah melakukan tindakan yang tepat dengan melaporkan Denny Indrayana ke induk organisasi advokat yang mewadahinya sebagai advokat.

“Ini tindakan bijak,” ujarnya.

Menurutnya apa yang dialami Denny Indrayana menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar bertanggungjawab terhadap semua tindakan dan prilaku dalam kehidupan bermasyarakat. Termasuk dalam menjalankan apapun pekerjaanya, apalagi advokat sebagai profesi mulia, officium nobile.

Dia menilai langkah selanjutnya menjadi tugas dan tanggungjawab dewan kehormatan advokat organisasi profesi tempat Denny bernaung. Dia menilai langkah MK yang bakal melaporkan secara etik Denny Indrayana ke KAI sudahlah tepat. Sebab nantinya majelis etik bentukan dewan kehormatan advokat KAI yang bakal menilai ada tidaknya bagian pelanggaran etik profesi.

“Biarkan organisasi advokat yang menilainya,” ujarnya.

Tapi begitu, mantan Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta ini menilai menjadi berlebihan mengadukan Denny Indrayana ke organisasi advokat di Australia tempatnya mendapat lisensi berpraktik beracana di negeri kanguru itu. Sebaliknya langkah tersebut malah merusak nama baik MK dan terkesan kurang elegan.

“Kalau ini dilakukan MK terkesan emosional,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Prof Saldi Isra menegaskan intitusi negara tempatnya bernaung mengambil tiga langkah menyikapi pernyataan Denny. Pertama, berdasarkan hasil rapat sembilan hakim konstitusi, MK bakal melaporkan Denny ke organisasi advokat tempatnya bernaung. Diketahui, Denny Indrayana selain menjadi akademisi, juga berprofesi sebagai advokat dengan bernaung di Kongres Advokat Indonesia (KAI).

“Jadi itu sedang disiapkan laporan. Biar organisasi advokat yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana melanggar etik advokat atau tidak,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait