Kedua, MK sedang menimbang untuk menempuh sikap dengan bersurat ke organisasi advokat di Australia. Pasalnya Denny pun beracara di negeri kanguru itu. Tapi lagi-lagi MK menyerahkan ke organisasi advokat tempat Denny bernaung untuk menilai perbuatannya masuk tidaknya dalam pelanggaran etik.
Ketiga, sembilan hakim MK sempat diskusi membahas perlu tidaknya melaporkan ke penegak hukum. Tapi sembilan hakim konstitusi memilih sikap tidak mengambil melangkah jalur hukum. Namun, MK menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk bekerja lantaran sudah adanya laporan masyarakat terhadap Denny Indrayana akibat pernyataanya.
“Jadi kalau suatu waktu kami MK diperlukan, akan bersikap kooperatif. Kalau dianggap serius laporan polisi itu dan ditangani dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif,” ujarnya.
Sementara menanggapi laporan MK ke organisasi tempatnya bernaung, Denny mempersilkan. Dia menyerahkan sepenuhnya terhadap KAI dalam menilai langkahnya dalam mengawal putusan MK terkait uji materi Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017. “Apakah ini kalau dilaporkan ke organisasi advokat saya ke Kongres Advokat Indonesia, nanti biar direspon organisasi,” ujarnya.