Presiden KAI Pertanyakan Hak Imunitas Advokat yang Sering Diabaikan Aparat
Terbaru

Presiden KAI Pertanyakan Hak Imunitas Advokat yang Sering Diabaikan Aparat

Menurutnya, sesama rekan aparat penegak hukum seharusnya memandang hak imunitas yang dimiliki keduanya adalah sama.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Presiden Kongres Advokat Indonesia, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: istimewa.
Presiden Kongres Advokat Indonesia, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: istimewa.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyayangkan kurangnya perhatian para rekan sesama penegak hukum akan hak imunitas advokat. Hal ini ditandai dengan banyaknya advokat yang tersangkut kasus hukum, baik perdata maupun pidana.

 

Berbeda dengan Arteria Dahlan, yang tidak dapat dipidana dalam perkara ‘bahasa Sunda’. Informasi terbaru, Polda Metro Jaya tidak melanjutkan kasus ‘bahasa Sunda’ Arteria Dahlan. Alasannya, karena Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI sesuai Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3; dan penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini.

 

“Saya menghormati penuh hak imunitas anggota dewan. Bahwa anggota dewan tidak bisa dikenakan pasal pidana selama memiliki jabatan. Begitupun dengan advokat yang juga memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun, sering kali hak ini tidak dihormati dan kurang dipandang oleh penegak hukum lain,” tutur Tjoetjoe, di sela kegiatan pembukaan Konferdalub DPD KAI DIY, Sabtu (5/1) di Yogyakarta.

 

Tjoetjoe menganggap perlakuan yang berbeda terhadap hak imunitas anggota dewan dan advokat adalah sebuah perlakukan yang dapat mencoreng penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, rekan-rekan aparat penegak hukum seharusnya memandang hak imunitas yang dimiliki keduanya adalah sama.

 

Pada hak imunitas advokat, mereka yang sedang menjalankan tugas profesi dengan iktikad baik tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana ketika sedang menjalankan tugas profesi; baik di dalam maupun luar pengadilan.

 

“Seyogyanya imunitas profesi advokat dihormati oleh rekan-rekan sesama penegak hukum, sebagaimana kami juga menghormati hak imunitas profesi lainnya,” tutup Tjoetjoe.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags:

Berita Terkait