Sebelumnya, Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat karena bertemu dan membahas perkara uji materi UU No.41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan pihak yang berkepentingan dengan perkara yaitu pengusaha Basuki Hariman dan membocorkan draf putusan MK yang bersifat rahasia kepada rekannya Kamaludin, yang selanjutnya memberikan draf itu ke Basuki.
Karena melakukan pelanggaran berat, maka Patrialis dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat. Di sisi lain, pemerintah menganggap ada kebutuhan mendesak mencari pengganti Patrialis sebagai hakim konstitusi, mengingat usainya Pilkada serentak pada 15 Februari lalu yang dapat berdampak pada ‘banjirnya’ sengketa hasil Pilkada ke MK. (Baca Juga: Antisipasi Sengketa Pilkada, Kebutuhan Pengganti Patrialis Semakin Mendesak)
"Harapan ketua MK pemilihan butuh waktu yang cepat karena MK akan menghadapi konflik-konflik pilkada, jadi harus menyidangkan konflik pilkada," kata Pratikno.
Menurut Pratikno, Presiden sudah menerima surat rekomendasi dari MK yang menyampaikan pemberhentian tidak hormat Patrialis Akbar tersebut. Atas dasar itu, Pemerintah pun langsung bertindak cepat. (Baca Juga: Terbukti Bocorkan Draf Putusan, Patrialis Akbar Dipecat)
"Tadi siang kami menerima surat dari MK yang isinya adalah kekosongan hakim MK karena pada Jumat (17/2) yang lalu kami sudah menyampaikan Keppres tentang pemberhentian tidak hormat pak Patrialis Akbar sebagai hakim MK dengan tidak hormat. Kemudian setelah kita kirimi Keppres, MK mengirimkan surat terjadi kekosongan hakim, dan atas dasar surat itu kami akan segera terbitkan Keppres pansel," tambah Pratikno.
Presiden pun akan segera menandatangani keppres penunjukan pansel tersebut. Namun Pratikno masih enggan menyampaikan siapa saja anggota pansel hakim konstitusi tersebut. "Ya seperti biasalah orang-orang yang kredibel," ungkap Pratikno saat ditanya nama-nama anggota Pansel.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan pansel hakim MK terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat. "Pansel yang akan dibentuk dari unsur tokoh-tokoh masyarakat, kemudian Pansel ini nanti akan melibatkan PPATK dan KPK," kata Johan pada 31 Januari 2017.
Melalui pansel itu diharapkan didapat kandidat yang berintegritas dan punya kapabilitas. "Proses detailnya seperti apa sedang digodok. Pansel akan menyeleksi secara terbuka, transparan, dan masyarakat bisa memberikan masukan kepada Pansel," ungkap Johan. (Baca Juga: ‘Draf’ Temuan KPK Sama Seperti Putusan MK)
Patrialis saat diangkat pada 2013 lalu merupakan usulan pemerintah. Usulan hakim MK dapat berasal dari presiden, Mahkamah Agung dan DPR. Dalam perkara yang tengah disidik KPK, Patrialis Akbar diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar AS$20 ribu dan Sing$200 ribu (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.