Privatisasi Aset Negara, Notaris Perlu Waspada Agar Tak Jadi Subjek Tipikor
Utama

Privatisasi Aset Negara, Notaris Perlu Waspada Agar Tak Jadi Subjek Tipikor

Bila semua aturan dan ketentuan yang ada diimplementasikan dalam setiap perjanjian yang dibuat maka notaris dalam posisi aman.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Tidaklah mungkin negara yang melakukan penuntutan secara pidana, menuntut dirinya sendiri untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana,” katanya.

 

Terkait tindak pidana korporasi, pasal-pasal dalam UNCAC telah berupaya melindungi sektor swasta dari tindakan-tindakan koruptif setiap orang yang bekerja di sektor swasta tersebut. Hanya saja, memang pasal-pasal UNCAC sifatnya tidak wajib diadopsi oleh state parties.

 

Lantaran Indonesia sudah meratifikasi UNCAC melalui UU No. 7 Tahun 2006, maka sudah sepatutnya Indonesia mengadopsi ketentuan UNCAC itu untuk melindungi swasta dari tindakan pegawainya yang bisa menyebabkan terjadinya kerugian korporasi.

 

“Salah satu latar belakang internasionalisasi kejahatan korupsi adalah karena korupsi dianggap merusak pasar. Dalam hal ini adalah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang selalu melibatkan swasta,” tegasnya.

 

Tags:

Berita Terkait