Pro Kontra Abolisi bagi Soeharto
OPINI

Pro Kontra Abolisi bagi Soeharto

Sudah banyak suara yang menggemakan sikap pro dan kontra terhadap masalah abolisi bagi mantan presiden Soeharto. Sejak tersiarnya berita bahwa ia terpaksa dirawat di Rumah Sakit Pertamina, maka bertebaranlah pernyataan yang melagukan pentingnya abolisi, amnesti, atau penghentian proses hukum terhadapnya.

•Bacaan 2 Menit
AU
Penulis Opini

Ada di antara mereka ini yang menonjolkan bahwa tokoh Orde Baru ini telah berjasa untuk bangsa dan negara. Di samping itu, ada juga yang menekankan pentingnya penghargaan terhadapnya sebagai bekas kepala negara yang pernah "dipilih oleh rakyat". Ada pula yang begitu getolnya dalam mendukung abolisi sampai-sampai berani menyatakan bahwa politik Soeharto selama puluhan tahun itu tidak salah, karena sudah selalu mendapat persetujuan atau pengesahan dari DPR dan MPR. Yang paling keterlaluan adalah pendapat bahwa sikap untuk memberikan abolisi adalah sebagai pendidikan bagi bangsa!

Sudah puluhan tahun (dan sampai sekarang) hukum sudah dimanipulasi secara kasar dan besar-besaran oleh para penguasa Orde Baru (terutama oleh Soeharto). Dan norma-norma keadilan sudah dirusak demi kepentingan haram sebagian kecil sekali bangsa kita. Maka, membela Soeharto atas nama penegakan hukum adalah suatu hal yang patut sekali untuk dipertanyakan ketulusannya atau kejujurannya (bahkan, juga kebenarannya). Yang jelas adalah kebalikannya. Justru demi penegakan hukum (secara benar) dan demi dihormatinya perasaan keadilanlah, kasus Suharto perlu terus diproses, baik secara hukum, politik, maupun  moral.

Kita semua sudah menyaksikan -selama puluhan tahun- bahwa di antara kerusakan-kerusakan paling parah yang dibikin oleh Orde Baru adalah justru di bidang penegakan hukum ini. Karena dilecehkannya supremasi hukum inilah, maka begitu banyak orang-orang yang tidak bersalah telah dibunuh, banyak orang ditahan tanpa proses pengadilan, kehidupan demokrasi telah dicekik, hak-hak asasi manusia telah diinjak-injak dalam berbagai bentuk dan cara, KKN merajalela, dan kebobrokan moral melanda di seluruh negeri.

Karenanya, ketika orang mulai bicara soal abolisi bagi kasus Suharto, perlulah kiranya pengalaman pahit dan pedih bangsa selama lebih dari 30 tahun ini dijadikan pertimbangan menyeluruh yang serius, adil, dan jujur. Mengabaikan, menutup-nutupi, atau menganggap enteng saja kesalahan-kesalahan dan dosanya, adalah suatu sikap yang tidak menguntungkan bagi kebaikan pendidikan bangsa.

Perikemanusiaan dan kepemimpinan

Ada pendapat juga bahwa kasus Suharto perlu diabolisi demi menjunjung rasa perikemanusiaan. Pendapat semacam ini bisa menyesatkan pikiran banyak orang. Pada dasarnya, para pendukung abolisi - dengan latar-belakang pertimbangan dan kepentingan yang mungkin berbeda-beda - menginginkan supaya Soeharto tidak diadili. Apa artinya?.

Dengan mengusahakan supaya Soeharto tidak diadili, pada hakekatnya  para pendukung abolisi itu tidak menghargai perikemanusiaan. Dengan dalih menghormati perikemanusiaan terhadap seorang ini,  mereka menganggap sepi saja perikemanusiaan terhadap puluhan juta orang lainnya.  Sebab, entah berapa banyak orang, yang selama puluhan tahun sudah mengalami perlakuan yang tidak berperikemanusiaan sebagai akibat politik Soeharto (atau karena berbagai tindakan-tindakannya lainnya), baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan, yang lebih menyedihkan, adalah bahwa sisa-sisa politiknya itu,  sampai sekarang,  masih terus menimbulkan penderitaan bagi sejumlah besar rakyat kita.

Mengadili Soeharto bukanlah hanya  meminta pertanggungjawaban atas kesalahan-kesalahannya, melainkan juga berarti menolak konsepsi-konsepsinya di berbagai bidang, yang telah terbukti mendatangkan kesengsaraan bagi banyak orang dan menimbulkan kerusakan-kerusakan parah  terhadap berbagai aspek kehidupan bangsa, yang kita warisi dewasa ini.  Penolakan kita bersama- secara tegas dan jelas - terhadap berbagai konsepsi buruk Soeharto dan kawan-kawannya adalah salah satu cara penting untuk mencegah terulangnya kembali pengalaman pahit bangsa kita selama Orde Baru.

A. Umar Said

Kolomnis, mantan wartawan, dan kini tinggal di Paris

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info