Pro Kontra Abolisi bagi Soeharto
OPINI

Pro Kontra Abolisi bagi Soeharto

Sudah banyak suara yang menggemakan sikap pro dan kontra terhadap masalah abolisi bagi mantan presiden Soeharto. Sejak tersiarnya berita bahwa ia terpaksa dirawat di Rumah Sakit Pertamina, maka bertebaranlah pernyataan yang melagukan pentingnya abolisi, amnesti, atau penghentian proses hukum terhadapnya.

Bacaan 2 Menit
AU
Penulis Opini

Dampak negatif ini akan makin membikin sulit dilaksanakannya reformasi dan rekonsiliasi. Sebab, kalau dikaji secara dalam, jelaslah bahwa Soeharto adalah ekspresi terpusat dari segala kejahatan atau dosa-dosa yang telah dibikin oleh Orde Baru.

Dengan kalimat lain, sebagai presiden/kepala negara dan kepala pemerintahan selama 32 tahun,  ia merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas terjadinya banyak kejahatan-kejahatan di bidang politik, ekonomi, sosial, moral, dan kejahatan terhadap perikemanusiaan (crime against humanity). Ia telah secara aktif menciptakan  (atau ikut menyetujui)  banyak politik - atau berbagai tindakan - yang merupakan kejahatan terhadap demokrasi dan HAM.

Setidak-tidaknya, dalam banyak kasus Soeharto telah membiarkan saja terjadinya pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan-kejahatan, yang nyata-nyata  telah mendatangkan kesengsaraan bagi banyak orang. Atau, yang secara jelas-jelas telah merugikan kepentingan negara. Korupsi yang merajalela di kalangan "atas" (sipil maupun militer), termasuk KKN di kalangan keluarganya sendiri   adalah salah satu di antara berbagai akibat tindakannya atau politiknya. Terhadap itu, ia  harus dimintai pertanggungjawaban. Ini adalah tuntutan yang adil, yang sah, yang benar.

Kalau Soeharto "diberi abolisi",  berarti bahwa kesalahan politiknya atau kejahatan tindakan-tindakannya (pelanggaran HAM, pembunuhan kehidupan demokrasi selama puluhan tahun, pemupukan kekayaan luar biasa bagi keluarganya dengan cara-cara KKN, pengelolaan tujuh   "yayasan" yang tidak jelas,  dll) tidak bisa diganggu-gugat lagi oleh bangsa kita.

Seandainya abolisi ini terjadi, bangsa kita bisa dibikin bingung, apakah Suharto itu pernah melakukan kesalahan dan kejahatan besar terhadap rakyat dan negara atau tidak. Padahal, ia telah dipaksa turun dari kedudukannya sebagai kepala negara oleh rakyat (yang diwakili oleh gerakan mahasiswa secara besar-besaran), justru oleh karena ia telah melakukan berbagai kesalahan dan kejahatan. TAP MPR tahun 1998 No 11 (Pasal 4)  yang menentukan pentingnya pemberantasan KKN juga telah memberikan isyarat tentang perlunya pemeriksaan terhadap Soeharto dalam kasus KKN.

Karenanya, seandainya abolisi jadi  diputuskan terhadap kasus Suharto, maka ini akan berarti bahwa lonceng kematian telah dibunyikan bagi reformasi, bagi penegakan supremasi hukum, bagi rasa keadilan, dan bagi kesehatan nalar bangsa.

Mengingat itu semuanya, perlulah kiranya digalang terus, bersama-sama, kekuatan opini umum untuk menolak gagasan abolisi. Opini umum yang kuat akan merupakan dukungan politik dan moral bagi Presiden Megawati (termasuk juga para "tokoh" lainnya) untuk menyelesaikan kasus Soeharto ini  melalui jalan yang tetap menjunjung tinggi penegakan hukum, rasa keadilan masyarakat, dan nalar sehat. Singkatnya, abolisi kasus satu orang ini tidaklah akan mendatangkan kebaikan bagi bangsa dan bahkan sebaliknya.

 

A. Umar Said adalah mantan wartawan, kolomnis tinggal di Paris.

 

A. Umar Said

Kolomnis, mantan wartawan, dan kini tinggal di Paris

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info