Problematika Pasal 281-282 RUU KUHP: Kemandirian dan Kebebasan Advokat
Kolom

Problematika Pasal 281-282 RUU KUHP: Kemandirian dan Kebebasan Advokat

Secara keseluruhan keberadaan Pasal 281 dan Pasal 282 RUU KUHP tersebut perlu ditinjau ulang oleh para pembuat undang-undang dengan melibatkan partisipasi organisasi advokat.

Bacaan 7 Menit

Selanjutnya Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman juga menyatakan putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU Kekuasaan Kehakiman mengakibatkan putusan batal demi hukum (nullandvoid, van rechtswege nieting).

Di sisi lain, keberadaan Pasal 281 huruf c juga bertujuan memberikan perlindungan atau jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka tak hanya bebas dari cabang kekuasaan negara atau pemerintah, juga harus diartikan sebgai lepas dari pengaruh atau tekanan publik, seperti penggiringan opini, membentuk pendapat umum yang tidak benar, ancaman dan perusakan sarana dan prasarana pengadilan. Makanya menurut hemat penulis, keberadaan Pasal 281 Huruf c RUU KUHP perlu penyempurnaan lebih lanjut.

Kedua, ketentuan Pasal 282 RUU KUHP dengan bunyi sebagai berikut: Dipidana dengan pidana penjara paling lama (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:

  1. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan kliennya;
  2. Mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara dengan atau tanpa imbalan.

Ketentuan Pasal 282 huruf a tersebut offside karena terlalu jauh memasuki "urusan dapur" antara advokat dan klien-nya. Hubungan hukum antara advokat dengan klien-nya adalah hubungan hukum perjanjian dan kepercayaan (fiduciary duty), bukan semata-mata hanya hubungan bisnis. Sehingga siapapun wajib menghormati klausul yang dibuat sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata jo. Pasal 1338 KUHPerdata tersebut.

Sangat tidak masuk akal seorang advokat merugikan kepentingan klien-nya sendiri. Karena sekali advokat menandatangani surat kuasa, secara hukum dan moral dia wajib bersungguh-sungguh mengurus dan membela kepentingan hukum klien-nya sampai tahap demi tahap perkara diselesaikan. Pasal 18 ayat (2) UU Advokat mengatakan bahwa Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Sejatinya UU Advokat telah mengatur secara expresis verbis terkait larangan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Seperti pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) advokat tidak boleh memberikan perlakuan diskriminasi kepada kliennya berdasarkan SARA. Pasal 19, advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya dan berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan ataupemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.

Tags:

Berita Terkait