Problematika Pembuktian dalam Persidangan Elektronik
Kolom

Problematika Pembuktian dalam Persidangan Elektronik

Terlepas dari masalah yang mungkin muncul dalam pelaksanaan sidang, tapi hadirnya persidangan elektronik ini membuat peradilan yang murah, cepat, efisien dan efektif serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Bacaan 2 Menit

 

Akan tetapi, dalam pasal 22 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2019 ternyata tidak diatur lebih lanjut mengenai acara penyampaian penyerahan bukti tambahan dalam persidangan elektronik ini. Bagi Penggugat penyerahkan dokumen bukti secara elektronik akan disubmit pada saat pendaftaran gugatan (pasal 9), sedangkan bagi Tergugat pada saat penyerahan Jawaban (Vide: Pasal 22 angka 2).

 

Selanjutnya, berdasarkan pasal 25 Perma ini disebutkan persidangan pembuktian dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, yang menurut Penulis mengacu pada praktik persidangan konvensional. Biasanya persidangan memasuki acara pembuktian setelah sebelumnya para pihak menempuh acara penyerahan duplik. Jika memang tidak ada acara penyampaian bukti setelah duplik, maka Perma No. 1 Tahun 2019 telah membuat norma hukum baru yaitu memajukan penyerahan bukti di muka.

 

Bagaimana jika para pihak hendak mengajukan bukti tambahan setelah masing-masing meng-upload dokumen bukti? Dalam persidangan konvensional, Majelis Hakim memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pihak untuk mengajukan bukti selama sesuai koridor acara persidangan saat itu. Tentunya hal ini juga perlu diantisipasi agar dalam persidangan elektronik hak para pihak untuk mengajukan bukti tambahan tetap bisa diakomodir oleh sistem.

 

Verifikasi/pencocokan bukti surat dengan dokumen aslinya

Pasal 1888 KUHPerdata yang menyebutkan: “Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya.”

 

Lazimnya dalam peradilan konvensional proses verifikasi/pencocokan bukti surat dengan dokumen aslinya dilaksanakan pada acara pembuktian. Dalam persidangan elektronik ini nantinya akan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut bagaimana dan kapan verifikasi/pencocokan bukti ini dilaksanakan mengingat dokumen telah di-upload pada saat pendaftaran gugatan oleh Penggugat) dan pada saat Tergugat meng-upload Jawaban.  

 

Proses verikasi/pencocokan bukti ini merupakan proses penting. Kekuatan pembuktian surat terletak pada proses verifikasi/pencocokan bukti surat dengan dokumen aslinya. Tanpa adanya verifikasi/pencocokan bukti surat dengan dokumen aslinya akan membawa dampak pada kekuatan alat bukti surat tersebut. Sebagai contoh kita dapat mengambil pelajaran dari salah satu kaidah hukum putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 112 K/Pdt/1996 tanggal 17 September 1998 (yang dikutip dari Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Hukum Acara Perdata Masa Setengah Abad, M. Ali Boediarto, SH) sebagai berikut:

 

“Fotocopy suatu surat diserahkan oleh salah satu pihak ke persidangan pengadilan perdata untuk digunakan sebagai “alat bukti surat”. Ternyata fotocopy surat tersebut tanpa disertai “surat aslinya” untuk disesuaikan dengan surat aslinya tersebut atau tanpa dikuatkan oleh keterangan saksi dan alat bukti lainnya. Dalam keadaan yang demikian ini maka fotocopy surat tersebut menurut hukum pembuktian acara perdata tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan pengadlian.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait