Produsen Baja Nasional Kembali Menjerit
Berita

Produsen Baja Nasional Kembali Menjerit

Membludaknya impor produk kawat dan paku dari Cina menunjukkan Permendag No. 21/M-DAG/PER/6/2009 belum efektif.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Masuknya produk paku dan kawat dari Cina juga akan mengurangi jumlah produksi dalam negeri. Menurut perkiraan IISIA, produksi paku nasional akan turun sekitar 50-60 ribu ton. Dimana total produksi tahun lalu sekitar 76.628 ton per tahun. Asosiasi ini juga memperkirakan impor paku dan kawat akan naik 200 persen dibandingkan impor 2008 yang mencapai 33 ribu ton.

 

Ario menambahkan, pada umumnya para importir membeli dan menjual produk-produk tersebut tanpa faktur pajak. Hal ini tentunya sangat merugikan penerimaan pajak negara. Oleh karena itu, ia mengusulkan kepada Depdag dan Dirjen Pajak serta kepolisian dapat melakukan upaya kerjasama berupa sweeping ke distributor dan toko-toko grosir bahan bangunan yang disinyalir banyak menjual produk kawat dan paku impor selundupan. Disamping itu, ia menganjurkan agar pemerintah lebih mengawasi pemberian izin, yang sesuai dengan kebutuhan dalam negeri dan kemampuan industri dalam negeri dalam menyuplai paku dan kawat.

 

Sekedar mengingatkan, Permendag No. 21/M-DAG/PER/6/2009 merupakan peraturan verifikasi impor yang dibuat Depdag untuk menyempurnakan Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja. Dikeluarkannya Peraturan No. 21/2009 tersebut, lantaran para pengusaha baja nasional mengeluh karena posisi bisnis mereka terancam dengan kedatangan produk impor asal Cina. Namun sayangnya, baru sebulan peraturan ini terbit pengusaha baja lokal kembali menjerit dengan alasan yang sama dengan sebelumnya.

Tags: