Guru Besar Hukum Pidana dan HAM Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sekaligus Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo mendapatkan penghargaan tertinggi dari Ikatan Alumni FHUI (ILUNI FHUI). Ialah predikat “Lifetime Achievement Award” yang diberikan atas dedikasinya sebagai akademisi selama 40 tahun lebih perjalanan mengajarnya.
“Menerima Lifetime Achievement Award ini memang bukan sekedar kehormatan buat saya, tapi sebuah pengingat tentang perjalanan panjang yang sudah saya lalui. Selama 46 tahun saya di FHUI tanpa jeda,” ungkap Prof. Harkristuti Harkrisnowo dalam acara ILUNI FHUI bertajuk ‘Give Back to Our Heroes (YEAR 2025): Honoring Those Who Shaped Us’ di Hutan Kota by Plataran, Minggu (7/11).
Dahulu, kisah Harkristuti, hukum pidana bahkan bukan pilihan yang diambil ketika menentukan topik skripsinya. Saat menempuh pendidikan S-1, dia justru mengerjakan skripsi di bidang Hukum Perdata Internasional. Namun lambat laun atensinya teralihkan ke bidang hukum pidana yang disebut-sebut ‘agak lain’ menurut perspektifnya.
Baca Juga:
Meski demikian, tidak pernah terbayangkan bahwa perjalanan panjangnya itu akan membawanya ke berbagai ruang kerja, ruang kuliah, ruang kebijakan, DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga ruang-ruang “tempat nasib dan martabat manusia sering kali dipertaruhkan”. Hukum pidana baginya tidak hanya berhenti sebagai tata peraturan. Lebih dari itu, hukum pidana merupakan aspek hukum moral, yang menegosiasi antara kuasa negara dan kerentanan individu.
“Selama bertahun-tahun saya menyaksikan bagaimana hukum di satu sisi dapat melindungi tapi dia juga ternyata dapat melukai bahkan membunuh atau dijalankan tanpa integritas. Saya lihat bagaimana keadilan ditegakkan, dapat terjaga dalam kejujuran, tapi dia juga dapat tersesat. Ketika prasangka, ketakutan, atau ketidakpedulian mengaburkan nurani --untuk yang punya nurani,” ucap Harkristuti.
Dari pemahaman yang diperoleh, pendiri ASEAN Human Rights Resource Center itu menyoroti bagaimana pekerjaan sebagai insan hukum tidak terbatas pada ruang pemahaman akan pasal dan doktrin hukum. Melainkan juga memastikan untuk berdiri bersama dengan golongan-golongan yang suaranya sering kali tidak terdengar.
















