Prof Jimly: Saatnya Evaluasi Reformasi Hukum
Terbaru

Prof Jimly: Saatnya Evaluasi Reformasi Hukum

Sebab sejak bergulirnya era reformasi 1998 hingga kini, reformasi hukum hanya sepanggal-penggal, belum seluruhnya. Perlu melihat ulang seluruh kebijakan di bidang hukum sepanjang era reformasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Jadi saatnya kita mengadakan evaluasi menyeluruh tentang konsep negara hukum kita mulai hulu sampai hilir,” harapnya.

Mantan Ketua MK periode 2003-2008 itu menuturkan tanpa menyadari pertumbuhan the rule of game di negara hukum Indonesia amat kompleks. Banyak orang tak menyadari banyak lembaga peradilan kuasi yang dibentuk UU.  Seperti lembaga yang mengadili, tapi tidak dikonstruksi sebagai lembaga hukum. Seperti Komisi Informasi Publik. Sebab KIP, menjadi lembaga yang dapat mengadili perkara sengketa informasi publik serta dapat memenjarakan pejabat negara 1 hingga 2 tahun.

“Jadi ada banyak masalah lembaga kuasi peradilan kita. Bawaslu, KIP, KPPU, itu pengadilan semua. Yang sarjana hukum kita banyak tidak menyadari,” kata Jimly.

Amendemen

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu memimpikan UUD 1945 dapat diamendemen. Namun belakangan rencana mengamandemen kandas. Padahal Jimly mengusulkan agar DPR, MPR dan DPD diperbaiki kewenangannya dalam UUD 1945. Baginya, evaluasi reformasi yang telah berjalan 24 tahun mesti dilakukan. Selain itu perlu melihat ulang keseluruhan kebijakan yang telah diciptakan sepanjang era reformasi. Termasuk di dalamnya perwujudan negara hukum berdasarkan Pacasila yang sebenarnya hanya sepenggal-penggal sepanjang reformasi.

“Kita buat KPK, Komisi Yudisial, dan pisahkan TNI dan Polri tapi belum seluruhnya. Peradilan semua masih berjalan sendiri-sendiri.”

Dalam kesempatan yang sama, Mantan Hakim Agung periode 2011-2018 Prof Topane Gayus Lumbuun punya pandangan yang sama dengan Jimly. Hanya saja Gayus lebih fokus mereformasi di bidang peradilan. Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Menkopolhukam Mahhfud MD agar melakukan reformasi hukum. Dia berbarap reformasi hukum yang digagas Presiden Jokowi dapat konkrit.

Hukumonline.com

Mantan Hakim Agung Prof Topane Gayus Lumbuun dan Ketua DPN Peradi Prof Otto Hasibuan.

Seperti adanya pemberian sanksi berjenjang bagi hakim di pengadilan negeri (PN). Misalnya terdapat hakim tersandung persoalan hukum, maka Ketua dan Wakil Ketua PN pun terkena sanksi. Kemudian terhadap hakim yang melakukan pelanggaran tidak disediakan pembelaan bantuan hukum dari institusi maupun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Tags:

Berita Terkait