Salah satu catatan penting dalam upaya perbaikan tata kelola perundang-undangan di awal periode pemerintahan Joko Widodo adalah tidak adanya komitmen dan upaya realisasi yang konsisten dalam pelaksanaan reformasi regulasi. Selain itu, perbaikan yang dilakukan tidak menyentuh atau menyelesaikan persoalan sistemik dan tidak berkesinambungan.
Oleh karena itu, pemerintah saat ini perlu menyusun peta jalan reformasi regulasi sebagai strategi dalam menjalankan penataan regulasi dan realisasi perencanaan RPJPN. Pemerintah juga perlu memberikan mandat khusus bagi kementerian/lembaga terkait yang bertanggung jawab dalam merealisasikan rencana perbaikan tata kelola regulasi tersebut.
*) M. Nur Sholikin, Pengajar STH Indonesia Jentera dan Peneliti PSHK
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |
















