Agar WP tetap aman dan tidak diincar oleh petugas pajak, Yustinus mengingatkan WP untuk memastikan profil sudah sesuai antara akumulasi penghasilan yang diterima, jumlah harta di dalam SPT, dan jumlah harta menurut laporan LJK. Jika hal ini sudah dipenuhi, lanjutnya, maka Wajib Pajak Patuh dan tidak perlu risau.
Bagi yang belum sesuai, segera manfaatkan waktu yang tersisa untuk menyampaikan atau membetulkan SPT dan lunasi kekurangan pajaknya. Karena, kemungkinan besar akan dikirimi surat himbauan untuk membayar, dan tindak lanjut lainnya. Kedua, bangun komunikasi yang baik dengan Kantor Pajak agar mendapat informasi dan bimbingan yang tepat. Ketiga, jika sudah patuh tak perlu gaduh, jika bersih tak perlu risih. Mari berperan mengabarkan kebijakan, regulasi, dan praktik perpajakan yang baik ke sanak famili, kerabat, relasi, dan handai taulan.
“Ini adalah saat yang tepat bagi semua pihak untuk mengubah paradigma di tengah zaman yang berubah menuju era keterbukaan. Waktu terus berjalan, marilah kita segera berbenah agar tidak ketinggalan kereta reformasi. Satu-satunya cara berpartisipasi adalah berlomba menjadi wajib pajak patuh, yakni masuk kategori risiko rendah. Otoritas Pajak pun harus terus berbenah agar makin terpercaya. Saat ini, melalui Compliance Risk Management (CRM), semua data dan informasi akan diolah dan menghasilkan klasifikasi risiko. Yang berisiko tinggi akan diperiksa bahkan disidik, yang berisiko rendah dapat tidur nyenyak dan mendapat penghargaan,” pungkasnya.
















